Kejati Siapkan Berkas Sahran Umasugy Cs

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pasca momen pemilu, gerbong penegak hukum Kejati Maluku kembali bergerak menyusuri perkara korupsi katagori kakap yang sempat diam. Namun Kejati memastikan baru perkara korupsi proyek Water Front City reklamasi pantai Namlea tahun 2016 senilai Rp 5,9 miliar di Kabupaten Buru yang telah mendekati final.

"Hasil audit kerugian negaranya sudah kita terima. Sementara ini mulai dilakukan pemberkasan untuk tahap satu," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Rabu (24/4) di ruang kerjanya.

Kejati Maluku telah menetapkan empat tersangka, masing-masing adik Bupati Buru Sahran Umasugy, orang dekat Sahran yakni, Memet Duwila, PPK Sri Julianti dan konsultan pengawasan Ridwan Pattilouw.

Menurut Samy, setelah pemberkasan tuntas, berkasnya akan disampaikan ke jaksa penuntut untuk diteliti kelengkapan materiil formilnya, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut atau tahap satu. Mengenai kapan Sahran Umasugy Cs ditahan, Kasipenkum Kejati Maluku ini belum mengkonfirmasikan.

Meski sebelumnya, Kejati menyatakan, setelah hasil audit dikantongi, Sahran Cs akan digelandang ke Rutan Waiheru.Begitu juga terhadap besaran kerugian negara yang ditemukan oleh BPK RI di korupsi reklamasi pantai Namlea, Samy Sapulette enggan menyampaikan.

Sementara perkara korupsi Reverse Repo Saham PT Bank Maluku-Malut tahun 2011-2014 senilai Rp 238 miliar, penyidik Kejati masih berupaya mendapatkan dokumen rekening koran dari pihak Bank Maluku. "Koordinasi terus dilakukan dengan Bank Maluku maupun OJK," ungkap Samy.

Kebutuhan rekening koran, kata Samy, sesuai permintaan BPKP Perwakilan Maluku dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara. Dua tersangka di perkara ini yakni mantan Dirut PT Bank Maluku-Malut Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Baltazar Thenu.

Hal yang sama terhadap perkara korupsi proyek terminal transit Passo Tipe B di Desa Passo tahun 2008-2009. Penyidik Pidsus Kejati masih menunggu hasil audit audit dari BPKP. Tiga tersangka dijerat dalam proyek multiyears senilai Rp 66 miliar itu. Masing-masing Kontraktor Amir Gaus Latuconsina, mantan Kadishub Kota Ambon Angganoto Ura dan konsultan pengawasan Jhon Metubun. (KTA)

Komentar

Loading...