KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pasca momen pemilu, gerbong penegak hukum Kejati Maluku kembali bergerak menyusuri perkara korupsi katagori kakap yang sempat diam. Namun Kejati memastikan baru perkara korupsi proyek Water Front City reklamasi pantai Namlea tahun 2016 senilai Rp 5,9 miliar di Kabupaten Buru yang telah mendekati final.
“Hasil audit kerugian negaranya sudah kita terima. Sementara ini mulai dilakukan pemberkasan untuk tahap satu,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Rabu (24/4) di ruang kerjanya.
Kejati Maluku telah menetapkan empat tersangka, masing-masing adik Bupati Buru Sahran Umasugy, orang dekat Sahran yakni, Memet Duwila, PPK Sri Julianti dan konsultan pengawasan Ridwan Pattilouw.
Menurut Samy, setelah pemberkasan tuntas, berkasnya akan disampaikan ke jaksa penuntut untuk diteliti kelengkapan materiil formilnya, sebelum diserahkan ke jaksa penuntut atau tahap satu. Mengenai kapan Sahran Umasugy Cs ditahan, Kasipenkum Kejati Maluku ini belum mengkonfirmasikan.



























