Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kades Gorom Timur Divonis 4 Tahun

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Putusan majelis hakim terhadap Kasim Rumuar (50) selama empat tahun, yang ternyata sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa, pengacara Munir Kairoty kaget, sebelum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim terhadap kliennya.

Sebelumnya JPU Kcabjari Geser Rasyid Wiraputera menuntut mantan Kades Waisalan, Kecamatan Gorom Timur Kabupaten SBT itu dengan pidana badan 3,6 tahun. Selain itu Kasim diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau digantikan kurungan badan 6 bulan.

Tapi ternyata vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Pasti Tarigan itu memutus 4 tahun untuk Kasim. Denda versi hakim juga lebih besar, Rp 100 juta. Sedang uang pengganti masih sama tuntutan JPU sebesar Rp 454 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

”Kita pikir-pikir dulu yang mulia,” terang Munir Kairoti kepada Hakim Ketua Pasti Tarigan SH.MH saat dipersilakan menanggapi putusan majelis hakim pada sidang tersebut, Kamis (25/4).

Dalam amar putsannya, Pasti Tarigan Cs menyatakan terdakwa Kasim Rumuar terbukti bersalah bersalah melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-Udang 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perkara tipikor yang dilakukan terdakwa Kasim Rumuar alias Kasim berawal ketika pada tahun 2015 mendapat Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBD sebesar Rp.261.234.000.sesuai RAB Desa DD tersebut digunakan untuk pembangunan 3 unit MCK dan pembangunan jalan setapak 150 meter, Tapi yang terjadi terdakwa melakukan pertanggungjawaban fiktif atas item-item pekerjaan yang didanai. Bahkan sebagian besar item dimaksud nilainya dimark up dalam laporannya.

Dana Desa Tahun 2016 diketahui sebesar Rp 264.058.628 sementara Alokasi Dana Desa tahun 2016 sebesar Rp. 58.612.000 sehingga seluruhnya Rp. 454,162,821. Namun, kata Rasyid Wiraputera, dalam pengelolaannya, terdakwa melakukan pertanggungwaban fiktif. Sementara di lapangan tidak ada program yang direalisasikan sesuai RAB padahal dana sudah dicairkan mencapai 100 persen.

“Akibat dari perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 395.550.821,- ” ungkap Rasyid. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku