Anggaran Mahasiswa Migas Poltek Ambon “Disunat”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Politeknik Negeri Ambon tak henti-hentinya dilanda isu korupsi dan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat di kampus perguruan tinggi kejuruan beralamat di kawasan Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon itu. Mirisnya lagi, dugaan kasus terbaru ini, menyangkut langsung dengan mahasiswa, tepatnya pada program teknik perminyakan dan gas (migas).
Tak tanggung-tanggung dana tunjangan pendidikan yang disubsidikan oleh pihak SKK Migas Rp 6 juta per semester untuk setiap mahasiswa disinyalir ikut jadi sasaran dengan cara disunatentah untuk apa. Sudah itu, mahasiswa diharuskan membayar uang semester senilai Rp 2,5 juta dan uang bulanan senilai Rp 1,5 juta.
Program dari SKK Migas ini dimaksudkan untuk mendukung pengembangan SDM Maluku terkait eksploitasi ladang gas abadi di Blok Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Tanimbar. Dana untuk program dimaksud digelontorkan untuk Universitas Pattimura dan Politeknik Negeri Ambon.
"Di Unpatti Ambon saja, program ini gratis, malah mahasiswa dapat tunjangan pendidikan. Tapi koh di Politekni Negeri Ambon ini, dana dipotong Rp 1 juta, malah mahasiswa harus bayar lagi, kita minta Jaksa usut, ini tidak bisa dibiarkan, dana milyar-milyar itu diselewengkan," ujar sumber Kabar Timur di Politkenik Negeri Ambon, Rabu (24/4).
Sumber menjelaskan, program dimaksud dikelola dua jurusan di Politkenik tersebut. Yaitu jurusan Elektro dan Jurusan Mesin. "Tapi yang lebih tahu soal program itu adalah Wakil Direktur I Politeknik, Pa Julius Buyang. Coba minta penjelasan yang bersangkutan," ujar sumber.
Wakil Direktur I Politeknik Negeri Ambon Julius Buyang dihubungi berkali-kali melalui telepon selulernya, untuk dimintai konfirmasi atas sinyalemen tersebut belum memberi respon.
Ulah oknum pejabat di Politeknik Negeri Ambon yang dinilai merugikan mahasiswa diduga bukan baru sekali terjadi. Tahun lalu, puluhan mahasiswa Politeknik tersebut, menggelar demonstrasi yang disertai aksi pembakaran ban bekas di depan kampus tanggal 22 Nopember 2018.
Mereka mendesak pimpinan Politeknik Dedy Mairuhu menjelaskan persoalan pemblokiran Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Politeknik Negeri Ambon oleh Kemenristek Dikti, sejak tahun 2015, akibat adanya NIM ganda. Yang menyebabkan ketidakpastian nasib kurang lebih 2.000 orang alumni Politeknik Negeri Ambon sejak tahun 2015- 2018 belum terdata dalam PDPT Kemenristek Dikti.
Selain itu mahasiswa juga meminta pihak Politeknik transparan soal pengelolaan dana SPM sebesar Rp 190 juta. Selain itu mereka juga menuntut agar pihak kampus segera membuat Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) serta mendesak untuk mengusut kasus tanda tangan palsu pada transkrip nilai. Kasus ini diduga terjadi disertai pungli, untuk mendapatkan transkrip nilai tersebut. (KTA)
Komentar