15 Kotak Suara Dibakar, Bawaslu Rekomendasi PSU

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baswaslu) Kabupaten Maluku Tenggara, mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan. Ini setelah 15 kotak suara diduga dibakar Leo Piter Rahajaan, caleg DPRD asal partai PDI-Perjuangan.
Belasan kotak suara dibakar pada 19 April 2019 sekira pukul 23.00 WIT. Alhasil, surat suara beserta dokumen lainnya seperti form C1 plano, hangus terbakar. Di Desa Weduar terdapat TPS 01, 02 dan 03. Setiap TPS berisi 5 kotak suara.
Assyujudiah Hanubun, tim investigasi dan juga anggota Bawaslu Maluku Tenggara mengaku, rekomendasi PSU disampaikan Panwascam. Sebab, dari hasil pemeriksaan dan penelitian, tim menemukan sejumlah unsur yang memenuhi syarat dilakukannya PSU.
“Semua kotak terbakar. Memang awalnya katong berfikir tiga kotak (yang dibakar). Karena berpikirnya sudah sampai di PPK sesuai informasi. Sinyal di Weduar kan tidak ada. Setelah katong turun investigasi ternyata 15 kotak itu terbakar semua,” kata Hanubun melalui telepon genggamnya, Rabu (24/4).
PSU dilakukan karena isi belasan kotak suara terbakar habis, termasuk form C1 Plano. C1 plano sangat penting sebagai data pembanding. Sehingga hasil perhitungan, sesuai pernyataan Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun telah dimiliki KPU, Bawaslu dan saksi-saksi disana, menjadi alasan tidak perlunya dilakukan PSU, tak bisa dipertanggungjawabkan atau masih diragukan.
“Kita kan harus menguji hasil yang diragukan oleh para saksi. Jadi untuk mengujinya, kan harus ada C1 Plano. Sementara C1 Plano terbakar,” jelasnya.
Data-data yang sudah dikantongi pihak-pihak terkait di TPS harus diuji kembali. Untuk mengujinya, membutuhkan C1 Plano. “Jadi kira-kira siapa yang bisa kasih jaminan kalau data itu benar,” jelasnya.
Menurutnya, aksi pembakaran yang dilakukan caleg partai besutan Megawati Soekarno Putri ini terjadi di kantor PPS, Desa Weduar. Kala itu, perhitungan ditingkat PPS telah selesai. Belasan kotak suara yang akan dikirim ke PPK tertunda karena terkendala transportasi.
“Jadi kotak itu mau diserahkan ke PPK. Tapi transportasinya kan terlambat. Alasannya, dananya belum diserahkan, makanya dong (mereka) tahan dulu di PPS,” katanya.
Meski belum dikirim, namun hasil rekapitulasi ditingkat PPS sudah diambil PPK. Oleh karena itu, terjadinya pembakaran karena pelaku menduga telah adanya pergeseran suara miliknya kepada rekan separtainya atas nama Yosep Rahail.
Dengan adanya selisih suara tersebut, Hanubun menduga telah terjadi pergeseran angka-angka di PPK. Pergeseran angka bisa terjadi karena berdasarkan PKPU nomor 3, terdapat ruang perhitungan ulang di PPK jika ditemukan selisih suara.
“Ini baru dugaan. Yang dipersoalkan kan berita acara berbeda hasil. Kan ada ruang untuk hitung ulang di PPK. Hitung ulang apabila ada selisih. Dan dokumen yang bisa menjadi pembanding adalah C1 Plano. Sementara C1 Plano juga ikut terbakar,” jelasnya.
Atas kejadian itu, terdapat dua pelanggaran yang dilakukan pelaku. Pertama adalah administrasi dan pidana pemilu. Aksi pelaku bersama sejumlah orang tak dikenal telah memenuhi unsur pidana.
“Jadi (pelanggaran) administrasi itu dikeluarkan Pemungutan Suara Ulang oleh Panwascam. Tadi (kemarin) sudah dikeluarkan. Nanti tergantung KPU. Berdasarkan informasi memang ada beberapa pelaku pembakaran. Tapi pelaku utamanya adalah caleg asal partai PDIP itu,” tandasnya. (CR1)
Komentar