JCH Maluku Diberangkatkan 14 Juli

Fesal Musaad

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jamaah calon haji (JCH) Provinsi Maluku akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 14-15 Juli 2019.

JCH diberangkatkan menggunakan pesawat Garuda Airlines dibagi dalam tiga kelompok terbang (kloter). Pemberangkatan dari Bandara Pattimura Ambon ke embarkasi Makassar dijadwalkan 12-13 Juli 2019.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenang) Provinsi  Maluku Fesal Musaad menyebutkan, jumlah JCH Maluku musim hajin 2019 sebanyak 1.090 orang. Terdiri dari Kota Ambon 368 JCH, Kota Tual 105 JCH, Kabupaten Maluku Tengah 135 JCH, Maluku Tenggara 70 JCH, Buru 100 JCH, Buru Selatan 45 JCH, Seram Bagian Barat 100 JCH, Seram Bagian Timur 100 JCH, Aru 45 JCH, Tanimbar 10 JCH, Maluku Barat Daya 4 JCH.

Musaad mengatakan,  pelayanan akomodasi jamaah haji Indonesia tahun 1440 H/2019 M di Makkah terus mendapat prioritas. Untuk mendapatkan pelayanan terbaik, JCH haji akan dibagi berdasarkan sistem zonasi.  JCH Maluku akan menempati wilayah sebelah timur Masjidil Haram, tepatnya  di kawasan Syisyah. “Dari delapan provinsi yang tergabung di Embarkasi Makassar, Maluku menempati kloter 12,13 dan 14  UPG dengan jumlah 1090 jamaah,” ujar Musaad dalam rilisya yang diterima, kemarin.

Di Makkah, JCH Maluku  tergabung dengan kloter dari embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), dan Padang (PDG).

Menurutnya, tiga alasan pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan JCH. Pertama, memudahkan koordinasi dan pemantauan antara sesama petugas haji. Kedua, dari sisi jamaah akan memperoleh suasana lingkungan sesuai daerahnya masing-masing karena selama ini dipecah kloter embarkasi lain. Dan ketiga, pemerintah akan menyiapkan menu makanan pada hari tertentu dari daerah jamaah.

Khusus wilayah yang ditempati jamaah Maluku, kata dia, kendati jaraknya mencapai 4 km  dari Masjidil Haram, namun jamaah tidak perlu khawatir menunaikan ibadah shalat karena sudah disiapkan bus untuk menunaikan  shalat lima waktu. “Lokasi JCH Maluku disesuaikan dengan jumlah jamaah dan daya tampung pemondokan yang sudah setara hotel berbintang tiga,” ujarnya.

Tujuh zona penempatan diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 2019.

Selain sistem zonasi, lanjut Musaad, tahun ini Kementerian Agama juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah (kabupaten/kota). Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik sebanyak delapan kali. Dan di kabupaten/kota dilakukan dua kali pertemuan dengan sistem pembiayaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dengan basis wilayah, lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, dan tidak lagi pelaksanaan manasik dilakukan lintas kabupaten/kota,” jelasnya.

Terkait sistem pelunasan setoran ONH tahap pertama, jelas dia, saat ini sedang berlangsung dan berakhir hari ini (15/4). Khusus JCH reguler sudah 80 persen melakukan pelunasan pada bank. Sementara 20 persen akan diisi JCH lansia dengan batas usia 75 tahun ke atas.

Di fase pelunasan tahap kedua akan diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PHU No.117  tahun 2019 yakni, ketentuan usia 75  per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi serta terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2019. (KT)

Komentar

Loading...