Pansus Bahas Permodalan PDAM

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pansus II Ranperda tentang Perusaha Daerah Air Minum Daerah (Perumda), DPRD Kota Ambon akhirnya telah menyelenggarakan tahap akhir proses penggodokan dan pengkajian yaitu uji Publik. Diketahui rancangan peraturan daerah tersebut dibuat untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air khususnya air minum.
Untuk diketahui, uji Publik tersebut oleh Wakil Ketua Pansus Leonara Far-Far didampingi Ketua Pansus Saidna Azhar Bin Tahir, dan anggota masing-masing Jacob Usmany, Djefry Toisuta, Christianto Laturiuw, dan Mulijono Sudrik. Sementara dari pemkot dihadiri Kecamatan, PDAM kota Ambon, dan Bagian Hukum Pemkot, turut jadir para pengusaha, di Baileo Rakyat Belakang Soya pada Selasa (9/4)kemarin.
Wakil Ketua Pansus II Leonora Far-far yang diwawancarai mengatakan, Ranperda yang saat ini telah selesai memasuki tahap uji publik tersebut lebih difokuskan kepada penataan organ kepegawaian dan permodalan pada perusahaan umum daerah yang membidangi penyediaan air minum.
"Maksud dan tujuan pendirian Ranperda Perumda air minum yaitu untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya, kemudian berguna dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta memperoleh laba keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, "jelasnya.
Dalam Ranperda tersebut, sambungnya, kegiatan usaha juga meliputi pendistribusian air minum harus memenuhi persyaratan kesehatan kepada masyarakat secara merata tertib dan teratur." Bahkan Ranperda ini juga mengatur tentang pelaksanaan usaha kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan pembuangan air limbah pipa dan non pipa dalam suatu sistem, "paparnya.
Sementara ketua Pansus Saidna Azhar Bin Tahir mengaku, di dalam Ranperda tersebut juga mengatur tentang modal dasar Perumda air minum.
"Jadi modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan serta neraca permulaan Perumda air minum yang berasal dari semua aktiva dan passiva perusahaan daerah air minum," jelasnya.
Disinggung mengenai proses selanjutnya dari Ranperda tersebut, dia mengaku, tahap uji publik sudah selesai dilakukan, dan segala saran telah didengar dari berbagai pihak yang datang mengikuti uji publik itu, di Baileo Rakyat Belakang Soya Kota Ambon, maka dari itu proses penggodokan dinyatakan telah selesai.
"Sudah selesai, tinggal kita bahas secara internal dan dilakukan paripurna internal di DPRD kota Ambon, untuk ditetapkan dari Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda dalam masa sidang mendatang. Dan kita lihat sendiri dari hasil uji Publik semua berjalan lancar, dan undangan yang hadir cukup puas dengan penyusunan Ranperda yang di godok Pansus, "jelasnya. (Mg5)
Komentar