Mucikari Penjual Anak Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pelarian Oca alias SH, mucikari penjual dua anak gadis dibawah umur, berakhir.
Warga Amantelu, Desa Batu Merah Ambon ini menjual anak dibawah umur untuk dijadikan “budak seks”.
Anak dibawah umur yang dijual tersangka kepada pria hidung belang, satu diantaranya oknum tentara bernama Serda Hasanudin.
Wanita berusia 25 tahun ini ditangkap tim gabungan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Sirimau. Oca dibekuk saat akan kabur meninggalkan Kota Ambon di Bandara Pattimura, sekira pukul 17.00 WIT, Selasa (9/4).
Oca dibekuk dan dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Ambon. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy menjelaskan, Oca tersangka perdagangan orang dan eksploitasi seksual dua orang korban berinisial NR (15) dan DA (14).
“Sudah ditangkap kemarin (Selasa) sore. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kaisupy kepada awak media di Mapolres Ambon, Rabu (10/4).
Oca dijerat Pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 2 UU TPPO ancamannya paling lama 15 tahun penjara. Pasal 88 UU Perlindungan Anak 10 tahun penjara dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak 15 tahun penjara,” jelasnya.
Oca diringkus berdasarkan laporan polisi nomor: LP/271/IV/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 1 April 2019. Wanita laknat itu dilaporkan karena diduga menjual korban untuk melayani nafsu sejumlah pria hidung belang. Termasuk Serda Hasanudin, oknum tentara yang bertugas di jajaran Kodam XVI/Pattimura.
Perdagangan manusia atau human trafficking ini terakhir kali terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Malintang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada 29 Maret 2019, sekira pukul 14.00 WIT.
Dua orang korban ini terpaksa mengikuti semua kemauan tersangka karena diancam. Tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman korban saat melakukan hubungan badan dengan sejumlah pria bejat. Sebab, saat para korban melayani tamu, tersangka mengabadikannya.
“Kasus ini dilaporkan keluarga korban NR. Korban dijual oleh pelaku kepada pelanggan (laki–laki hidung belang) untuk melakukan persetubuhan. Pelaku mengancam jika korban tidak mau berhubungan seks maka video porno korban NR akan disebar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang dilakukan tersangka. Tersangka mencari korban yang merupakan anak dibawah umur. Setelah berhasil, korban dibawa ke sebuah rumah kosong. Setelah itu, anak tersebut dipaksa menonton film porno. “Setelah itu pelaku mempertemukan korban dengan pelanggan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ujarnya.
Hasil dari pekerjaan haramnya itu, tersangka mendapatkan imbalan mulai dari Rp100 ribu sampai Rp200 ribu, sekali main dari para pria hidung belang. “Pelanggan melakukan pembayaran, pelaku yang mengambilnya. Keuntungan yang didapat bervariasi mulai dari Rp100 ribu sampai Rp200 ribu,” kata Kaisupy. (CR1)
Komentar