KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pelarian Oca alias SH, mucikari penjual dua anak gadis dibawah umur, berakhir.
Warga Amantelu, Desa Batu Merah Ambon ini menjual anak dibawah umur untuk dijadikan “budak seks”.
Anak dibawah umur yang dijual tersangka kepada pria hidung belang, satu diantaranya oknum tentara bernama Serda Hasanudin.
Wanita berusia 25 tahun ini ditangkap tim gabungan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Sirimau. Oca dibekuk saat akan kabur meninggalkan Kota Ambon di Bandara Pattimura, sekira pukul 17.00 WIT, Selasa (9/4).
Oca dibekuk dan dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Ambon. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy menjelaskan, Oca tersangka perdagangan orang dan eksploitasi seksual dua orang korban berinisial NR (15) dan DA (14).
“Sudah ditangkap kemarin (Selasa) sore. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kaisupy kepada awak media di Mapolres Ambon, Rabu (10/4).
Oca dijerat Pasal berlapis. Dia diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



























