Penyelundupan Burung Maluku Digagalkan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Upaya penyelundupan puluhan ekor burung asal Maluku yang dilindungi berhasil digagalkan Aparat Dinas Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku, dan Polsek Elpaputih.

Dari tangan penyelundup bernama Ronald Rumarisa di Desa Samasuru, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, disita sebanyak 74 ekor burung, pada Kamis (5/4).

Enam jenis burung endemik yang disita diantaranya: Kasturi Tengkuk Ungu (Lorius Domicella), Kakatua Seram ( Cacatua Moluccensis), Betet Kelapa Paruh Tebal (Tanygnathus Megalorynchos), Perkici Pelangi (Trichoglossus Moluccanus), Nuri Maluku (Eos Bornea) dan Kakatua Koki (Cacatua Galerita).

Kepala BKSDA Maluku Mukhtar Amin Ahmadi mengaku, enam jenis burung dilindungi habitatnya di Pulau Seram itu, dikumpulkan pria 37 tahun ini dari Desa Simau, Nakupia, Wae Putih dan Desa Liang.

“Barang bukti yang disita yaitu 1 ekor burung Kasturi Tengkuk Ungu,  6 ekor Kakatua Seram), 12 ekor Betet Kelapa Paruh Tebal, 11 ekor Perkici Pelangi, 43 ekor Nuri Maluku dan 1 ekor Kakatua Koki,” kata Ahmadi kepada wartawan, Jumat (5/4).

Menurut Ahmadi, puluhan ekor burung ditemukan setelah pihaknya bersama anggota Polsek Elpaputih melaksanakan patroli fungsional pengamanan kawasan dan peredaran tumbuhan maupun satwa liar (TSL).

Kegiatan patroli yang dipimpin Meity Pattipawaej, Kepala Seksi Wilayah II, ini berhasil menemukan puluhan satwa yang hendak diselundupkan di sejumlah daerah di luar Maluku. Penemuan burung khas Maluku ini ditemukan setelah pihaknya menerima informasi adanya indikasi penangkapan dan penyimpanan burung pada akhir bulan Maret 2019 di Desa tersebut.

“Dari informasi tersebut, petugas BKSDA Maluku terus melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti bukti dan mencari pelaku yang akan menjual hasil penangkapan terlarang itu,” jelasnya.

Hasil penyelidikan tim, tambah Ahmadi, pihaknya kemudian berhasil mengantongi identitas pelaku dan tempat penyimpanan burung tersebut. “Pada pukul 15.30 WIT, petugas berhasil mengamankan/menyita berbagai jenis burung yang dilindungi setelah melakukan patroli menuju target yang diincar,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan pelaku, terungkap jika puluhan ekor ini dikumpulkan dari para pemburu burung di sejumlah Desa yang dipesan pelaku untuk diperjualbelikan secara ilegal kepada pemesan di luar Maluku terutama di Pulau Jawa.

Ahmadi menjelaskan, burung-burung ini rencananya akan diselundupkan melalui alat transportasi laut. Terungkap, harga per ekor burung dijual bervariasi. Seperti Kakatua Seram per ekornya dibeli seharga Rp 500.000 - 800.000 dan kembali dijual Rp 1.000.000 - 1.200.000,  Perkici Pelangi dan Nuri Maluku dibeli Rp 75.000 dan dijual Rp 200.000, Betet Kelapa Rp 100.000 dan dijual Rp 200.000.

Dikatakan, untuk mengeluarkan burung hasil tangkapan liar dari Pulau Seram, pelaku menggunakan jalur penyeberangan speed boat dari Desa Samasuru, Maluku Tengah menuju Kamariang Seram Bagian Barat. Pelaku kemudian menyeberang menuju Pulau Ambon di Desa Waai dan dibawa ke Kota Ambon.

“Selain itu ada juga jalur lain yaitu melalui penyeberangan Feri di pelabuhan Waipirit ke Liang dan langsung menuju Kota Ambon. Perbuatan tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah,” tandasnya.

Kepala Polsek Elpaputih Ipda Dominggus Bakarbessy yang dihubungi Kabar Timur dari Ambon mengaku pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku untuk melakukan pengembangan. “Untuk sementara kami sudah ambil laporan polisi. Kami masih lakukan pemeriksaan pelaku. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan,” kata Bakarbessy melalui telepon genggamnya, kemarin.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Diantaranya berasal dari Dinas Kehutanan dan istri pelaku. “Pelaku sementara kami amankan di Polsek. Jika ada perkembangan pemeriksaan, akan kami kabarkan,” pungkasnya. (RUZ/CR1)

Komentar

Loading...