Siswi Sekolah Kesehatan Dicabuli Guru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - SM tidak menyangka gurunya tega mencabuli dirinya. Niatnya untuk memperbaiki nilai ujian harus ternoda dengan sikap bejat Novemberi Lasol, sang guru.
Siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon, ini dicabuli di dalam kamar kontrakan lelaki 31 tahun itu.
Aksi laknat itu terjadi di kamar kos pelaku di kawasan Talake, Kecamatan Nusaniwe Ambon, Rabu (3/4), sekira pukul 18.40 WIT. Kini, guru honorer itu telah diamankan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengungkapkan, peristiwa itu berawal ketika nilai ujian korban jelek. Ia kemudian berkonsultasi untuk memperbaiki nilai mata pelajaran yang diberikan pelaku.
“Korban selaku siswa berkomunikasi dengan NL (Novemberi Lasol) untuk datang di kamar kos, untuk perbaikan nilai ujian,” ungkap Kaisupy kepada awak media di Ambon, Kamis (4/4).
Setelah berbicara dengan pelaku, gadis 18 tahun ini mendatangi kamar kontrakan guru bejatnya tersebut. Korban datang bersama seorang rekannya. Setelah tiba, korban meminta temannya untuk pulang duluan.
“Pada saat tiba, pelaku meminta korban masuk dan langsung menutup pintu (kamar). Pelaku kemudian melakukan pencabulan terhadap korban,” terangnya.
Tak hanya mencabuli, pelaku juga nyaris memerkosa korban dengan cara memaksanya melucuti celana yang dipakai. Beruntung korban mampu melawan dan melayangkan pesan singkat kepada dua rekannya via SMS. Dua rekannya diminta datang ke kosan pelaku.
“Beberapa saat kemudian, tiba MT dan WK rekan-rekan korban. Mereka mengetuk pintu sehingga pelaku melompat dari jendela dan dihakimi massa,” kata Kaisupy.
Dianiaya warga, pelaku mengalami luka lecet di bagian pelipis mata kiri. Atas kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Wainitu dan piket Polsek Nusaniwe Pos Benteng tiba dan mengamankan pelaku.
“Korban dan saksi-saksi juga menuju SPKT Polres Ambon. Karena dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut dengan nomor : LP/278/IV/2019/Maluku/Res.Ambon, tanggal 3 April 2019 pukul 22.14 WIT. Pelaku masih diperiksa,” tandasnya. (CR1)
Komentar