Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi Lahan PLTMG, Fery Tanaya-PLN Kongkalikong

badge-check


					ILLUSTRASI Perbesar

ILLUSTRASI

Setelah mengantongi beberapa surat tanah sebagai bukti, dia lalu mendekati ahli waris atau keluarga pemilik asal tersebut. Itu lah sebabnya, di persidangan, lawan Fery Tanaya sering kewalahan, dengan adanya bukti-bukti yang dikantongi. Tentu saja, saksi-saksi pemilik asal tidak bisa dihadirkan lagi oleh Fery. Tapi saksi-saksi dari keluarga yang masih hidup, akan menjadi senjata pamungkas untuk mengalahkan pihak lain di persidangan.

“Saksi-saksi keluarga ini untuk menguatkan fakta-fakta kepemilikan dia terhadap lahan yang disengketakan di pengadilan. Modus Fery yang katong analisa rata-rata seperti itu,” ungkap Marnex.

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku, kasus ini masih dalam penyelidikan Kejati Maluku. “Kalau di Pidsus ya berarti ini masuk ranah tipikor,” jelas Samy.

Hanya saja, jenis tindak pidana korupsi (tipikor) apa saja yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejati Maluku, Samy enggan buka-bukaan. Dia berdalih, informasinya tidak bisa dipublikasikan, karena kasus ini masih dalam penyelidikan jaksa.

Diberitakan sebelumnya, aroma korupsi merebak dalam kasus pembelian lahan oleh PT PLN untuk pembangunan PLTMG Namlea. Ini setelah terungkap kalau Badan Pertanahan Negara (BPN), Notaris dan Pemda Kabupaten Buru tidak dilibatkan dalam proses jual beli lahan tersebut.

Hal itu, terkuak dengan adanya surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah kepada negara seluas 48.654.50 meter persegi atau 48 hektare.

Selain itu, lahan yang dibeli PLN diduga mengalami pembengkakan dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2016. Harga sesuai NJOP Rp 36.000. Namun melonjak menjadi Rp 131.600 per meter per segi.

Dalam surat pelepasan hak lahan, Fery Tanaya tidak mencantumkan atau menjelaskan mengenai status tanah yang diakui sebagai miliknya. Diduga ini disengaja oleh Fery karena lahan dimaksud berdasarkan Erfak tahun 1938.

Tanah itu diukur BPN Buru. Namun dalam penandatangan surat pelepasan hak, BPN tidak dilibatkan. Anehnya, saksi dalam pelepasan hak itu tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan pembelian lahan tersebut. Diantaranya atas nama Kapolsek Namlea, Danramil Namlea, dan Staf Desa serta Camat. Nama staf desa dan Camat baru dimasukan sebagai saksi. Buktinya, kedua nama saksi itu baru ditulis tangan tanpa menggunakan cap.

Penandatanganan surat pelepasan hak tanah berlangsung di Kantor Camat Namlea, 28 Juli 2016 . Lebih parahnya lagi, selain BPN, dalam surat pernyataan pelepasan hak atas tanah kepada negara itu juga tidak melibatkan pihak Notaris dan Pemkab Buru. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku