Enam Pembunuh Warga Tulehu Dibui

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi berhasil mengungkap para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Arman Wally, warga Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, meregang nyawa. Mereka telah ditetapkan tersangka dan mendekam dipenjara Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease .
Enam tersangka berhasil dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Ambon dan sudah dibui, yaitu berinisial AR (28), AZ (21), LM (33), RJ (22), JB (23), dan JK (23). Para tersangka dijerat pasal berlapis; Pasal 170 ayat (2) ke 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy mengungkapkan, aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia berawal dari acara pesta di kawasan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon, 30 Maret 2019.
Diacara pesta, Y dianiaya. Ia menduga pelakunya warga Tulehu. Ia menyampikan kepada dua rekannya AZ dan AR. Mendapat kabar itu, pelaku mencari warga Tulehu. Mereka mengetahui jika mobil angkot Tulehu yang ditumpangi korban hendak kembali.
“Mobil angkot Tulehu tersebut dihentikan tersangka AR sehingga terjadilah tindak pidana kekerasan bersama terhadap para penumpang yang dilakukan tersangka AR, AZ, LM, RJ, JB dan JK yang berujung pada meninggalnya korban atas nama AW serta korban luka atas nama SM,” jelasnya.
Atas kejadian itu, aparat kepolisian memeriksa 22 orang saksi. Satu diantaranya adalah korban luka SM. Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap identitas keenam tersangka tersebut. “Olah TKP di Perempatan Kebun Cengkeh sudah dilakukan. Otopsi korban meninggal juga sudah dilakukan dan saat ini masih menunggu hasil otopsi. Enam orang tersangka juga sudah diamankan,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersangka, terungkap modus sehingga terjadinya aksi penganiayaan. Para pelaku tidak terima Y dipukul di lokasi pesta. Mereka mencurigai pelaku penganiayaan Y adalah warga Tulehu.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e tentang kekerasan bersama menyebabkan matinya orang yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan matinya orang dengan hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (CR1)
Komentar