KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejak dilaporkan pada 28 Oktober 2018, jaksa belum memeriksa Ferry Tanaya dan Kepala PLN UIP Maluku. Warga adat petuanan Lilialy mengancam akan kembali memblokir lahan proyek PLTMG di Kabupaten Buru.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku dan Ferry Tanaya yang mengklaim sebagai pemilik lahan. “Dulu kita sudah bicarakan di Polres (Buru). Koordinasi sudah dilakukan beberapa kali, tapi tidak ada hasil. Setelah dari belakang, sudah berjalan dan ditangani oleh Kejati,” kata Raja Petuanan Lilialy Husen Bessy dihubungi Kabar Timur, Rabu (3/4).
Namun setelah ditangani Kejati Maluku progress penanganan kasus ini belum diketahui. “Sudah diusut Kejati, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya,” heran Husen.
Husen meminta tim jaksa segera memanggil dan memeriksa Ferry Tanaya yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Padahal tanah itu secara sah berdasarkan putusan pengadilan adalah milik petuanan Lilialy.
Husen juga mendesak jaksa memeriksa kepala PLN UIP Maluku saat transaksi lahan PLTMG. Sebab diduga, ada kongkalikong antara keduanya sehingga berani melakukan jual beli lahan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Jika penanganan kasus tersebut tidak segera dituntaskan, kami masyarakat adat akan bersikap tegas. Kami akan kembali blokir lahan pembangunan PLTMG,” ancam Husen.
Sebelumnya diberitakan, enam bulan dilaporkan, penanganan kasus masih berkutat diproses penyelidikan. Kejati Maluku juga irit bicara terkait penyelidikan kasus yang menyeret nama pengusaha kondang Ferry Tanaya.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, Samy Sapulete mengaku, penanganan kasus ini masih tahap penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan,” kata Samy menjawab Kabar Timur melalui Whatsapp, Senin (1/4).
Samy tidak menjelaskan, alasan penanganan kasus ini belum dinaikkan ke penyidikan.



























