KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Perbuatan Karep Facey alias Tete Os sungguh biadap. Dia tega mencabuli bocah tiga Tahun di Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan.
Aksi tak senonoh itu menyebabkan anak tetangganya ini merasakan sakit pada alat vitalnya. Perbuatan laknat pria 60 tahun itu terjadi pada 23 Maret 2019, sekira pukul 13.00 WIT.
Mirisnya, tindakan bejat Tete Os disaksikan teman sejawat korban berusia 4 tahun.
Kakek cabul ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Buru. Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kasusnya ditangani Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pulau Buru. Tersangka sudah kami tahan setelah dilaporkan orang tua korban pada 27 Maret 2019,” kata Kasubbag Humas Polres Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai, didampingi Kapolsek Kepala Madan, Ipda Zainal kepada awak media, Senin (1/4).
Tete Os ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil visum dokter. Hasil visum menguatkan perbuatan lelaki semerlap tersebut. Pasalnya, terdapat luka yang mulai mengering di kemaluan anak dibawah umur itu. “Penyidik juga sudah periksa orang tua dan korban. Juga empat saksi lainnya termasuk teman korban yang melihat perbuatan tersangka,” jelasnya.
Dede menjelaskan, aksi bejat Tete Os berawal ketika ibu korban mengajak putrinya bersama seorang bocah yang merupakan teman anaknya mandi di bak penampungan air bersih, sekitar tempat tinggal mereka.


























