Kakek Cabuli Bocah Tiga Tahun

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Perbuatan Karep Facey alias Tete Os sungguh biadap. Dia tega mencabuli bocah tiga Tahun di Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan.
Aksi tak senonoh itu menyebabkan anak tetangganya ini merasakan sakit pada alat vitalnya. Perbuatan laknat pria 60 tahun itu terjadi pada 23 Maret 2019, sekira pukul 13.00 WIT.
Mirisnya, tindakan bejat Tete Os disaksikan teman sejawat korban berusia 4 tahun.
Kakek cabul ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Buru. Tersangka dijerat melanggar Pasal 82 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Kasusnya ditangani Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pulau Buru. Tersangka sudah kami tahan setelah dilaporkan orang tua korban pada 27 Maret 2019,” kata Kasubbag Humas Polres Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai, didampingi Kapolsek Kepala Madan, Ipda Zainal kepada awak media, Senin (1/4).
Tete Os ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil visum dokter. Hasil visum menguatkan perbuatan lelaki semerlap tersebut. Pasalnya, terdapat luka yang mulai mengering di kemaluan anak dibawah umur itu. “Penyidik juga sudah periksa orang tua dan korban. Juga empat saksi lainnya termasuk teman korban yang melihat perbuatan tersangka,” jelasnya.
Dede menjelaskan, aksi bejat Tete Os berawal ketika ibu korban mengajak putrinya bersama seorang bocah yang merupakan teman anaknya mandi di bak penampungan air bersih, sekitar tempat tinggal mereka.
Setelah mandi, dia meminta korban dan temannya duluan pulang ke rumah. Tapi naas, saat melintas depan rumah Tete Os, kedua bocah ini dihadang. Tete Os mengajak korban dan temannya masuk ke dalam rumahnya. Modusnya, mengajak keduanya makan.
Diajak makan, korban dan temannya tak menolak karena mengenal tersangka. Namun saat di dalam rumah, tersangka bukan saja memberi makan, tapi juga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
“Korban dicabuli dihadapan temannya. Kejadian itu terjadi di kamar depan rumah tersangka. Teman korban keluar rumah memberitahukan orang tua korban yang masih berada di tempat permandian,” kata Dede.
Mendapat laporan teman anaknya, ibu korban menuju rumah tersangka. Dia melihat anaknya berada di depan pintu kamar. Putrinya kala itu sudah tidak mengenakan celana. Setelah dicari, celana korban berada di dalam kamar depan lelaki tak senonoh itu.
Melihat peristiwa itu, ibu korban yang tidak terima marah besar. Namun tersangka mengelak dan bahkan menyebut korban dan temannya sebagai anak durhaka.
Kasus ini kemudian terungkap setelah korban dimandikan ibunya. Korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Usut punya usut, korban kembali menceritakan perbuatan pelaku.
“Kejadian tanggal 23 Maret. Baru dilaporkan tanggal 27 Maret. Hasil penyelidikan, pelaku terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan,” ucap Dede. (CR1)
Komentar