50 Persen Surat Suara DPRD Maluku Rusak

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hampir 50 persen surat suara Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD provinsi Maluku di kabupaten Buru rusak.

“Surat suara DPRD provinsi Maluku yang rusak tercatat sebanyak 47.755 lembar dari total surat suara yang diterima 97.726 lembar,” kata Komisioner KPU Buru, M. Rifai Mudjid, Senin (1/4).

Ketua Divisi perencanaan dan Data KPU Buru ini mengaku, kerusakan surat suara tersebut telah dilaporkan ke KPU RI untuk dilakukan proses pencetakan ulang di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Kami telah membuat berita acara tentang kerusakan surat suara pada semua tingkatan untuk dilaporkan ke KPU-RI agar segera dilakukan proses pencetakan ulang,” katanya.

Selain tingkat DPRD provinsi, surat suara untuk DPR RI juga banyak yang rusak, yakni sebanyak 19.581 lembar. Sedangkan surat suara DPD yang rusak sebanyak 544 lembar, surat suara Pilpres 147 lembar dan DPRD kabupaten Buru 394 lembar.

Surat suara yang dinyatakan rusak atau cacat berdasarkan hasil kesepakatan dengan Bawaslu Buru umumnya dikarenakan sisa tinta yang tertempel pada surat suara.

“Kemungkinan saat pencetakan surat suaranya belum benar-benar kering, sudah disusun atau ditumpuk untuk proses pengepakan dan pengiriman, sehingga kebanyakan bagian belakang surat suaranya ada bekas tinta yang menempel,” kata Mudjid.

Karena itu, pihaknya telah memberitahukan KPU RI untuk memperhatikan masalah tersebut agar dalam proses pencetakan ulang tidak terjadi hal seperti itu. “Apalagi jadwal waktu Pemilu semakin dekat, sehingga KPU-Ri harus mengingatkan perusahaan yang menangani pencetakan surat suara untuk memperhatikan hal-hal seperti ini, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya.

Mudjid berharap proses pencetakan surat suara tambahan dapat segera dilakukan dan dikirimkan ke Namlea, ibukota kabupaten Buru untuk selanjutnya disortir dan dilipat sebelum jadwal waktu distribusi seminggu jelang hari pemilihan 17 April mendatang.

Pemusnahan surat suara yang rusak, kata dia, telah dibuatkan berita acara untuk diserahkan ke KPU-RI untuk disetujui, dan dikoordinasikan dengan Bawaslu. Proses pemusnahan selain dilakukan KPU dan Bawaslu Buru, juga akan disaksikan Kepolisian, Kejaksaan dan Pemkab Buru. (AN/KT)

Komentar

Loading...