Suami Caleg, Komisioner Diadukan ke KPU RI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah ditetapkan sebagai komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Florentina Laiyan resmi dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum RI di Jakarta. Dia dilaporkan karena suaminya, ikut dalam pemilu legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Suami Florentina diusung Partai NasDem nomor urut 4, daerah pemilihan 1 Kabupaten Tanimbar.
Florentina dilaporkan Aliansi Pemerhati Demokrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Laporan itu tercantum Nomor LP:004/APD.KKT/III-2019 tertanggal 30 Maret 2019.
“Sehubungan dengan proses seleksi Calon Anggota Komisioner KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, maka bersama ini kami berkepentingan memberikan informasi untuk dijadikan bahan pertimbangan kepada salah satu peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten setempat atas nama, Florentina Laiyan ke KPU RI,” ucap Ketua Aliansi Demokrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Eferdi Karmela lewat rilisnya yang diterima koran ini, kemarin.
Menurut dia, Florentina Laiyan patut dipertanyakan independensi dan integritas selaku seorang penyelenggara pemilu. Sebab suaminya, Paskalis Kempirmase mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanimbar.
“Kami sudah sampaikan, dan semoga laporan ini dapat ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai alasan dalam mengambil keputusan bersama. Fakta telah memastikan bahwa yang bersangkutan 100 persen tidak akan menegakan independensi lembaga sebagai syarat universal. Agar komitmen bersama tentang cita-cita melahirkan pemilu yang bersih, jujur, adil dan berkualitas tidak dinodai, maka mewakili rakyat di Kepulauan Tanimbar, maka yang bersangkutan atas nama Florentina Laiyan harus digugurkan,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, DR Sherlock H Lekipiouw menjelaskan, tidak ada aturan yang mengatur secara teknis substansiif soal komisioner KPU yang keluarganya menjadi caleg. Semua terpulang pada kebijakan KPU pusat.
‘’Ya silahkan berproses. Tapi tidak ada aturan yang mengatur secara teknis substantif soal itu. Itu terpulang pada KPU pusat saja,’’ ujarnya.
Hanya menurut dia, sesuai Pasal 9 huruf i, peraturan bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang kode etik penyelenggaraan pemilu, maka setiap penyelenggara pemilu diharuskan untuk menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, ataupun tim kampanye. (NAM)
Komentar