Penipuan Bisnis Solar, Oknum Polisi Diduga Terlibat

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hermina Saija sudah menghuni Rutan Ambon, namun lima tersangka lainnya termasuk satu oknum Polisi masih di luar bilik tahanan.

Penasehat hukum korban Haji Mustafa, mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penipuan bermodus bisnis solar senilai Rp 360 juta.

“Harapan kami semua yang terlibat dalam penipuan ini ditahan semua, termasuk oknum Polisi dari Ditreskrimsus Polda Maluku itu,” tandas Abd. Syukur Kaliky dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Syukur menolak menyebut nama atau inisial dan pangkat oknum polisi tersebut, namun kata dia, keterlibatan oknum polisi tersebut telah terbukti. Sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Maluku ke JPU Kejati Maluku, sejak pekan kemarin.

Dijelaskan Syukur peran oknum polisi tersebut, yang bersangkutan ikut mengawal tersangka Hermina Saija dan korban Haji Mustafa saat dilakukan transfer uang senilai Rp 360 juta ke seseorang yang disebut-sebut pengusaha minyak di Surabaya. “Oknum polisi itu bilang ke klien saya, dia seorang polisi, jadi tidak usah kuatir. Pokoknya setelah transfer, minyak akan diproses untuk didatangkan,” beber Syukur.

Terkait penahanan Hermina Saija setelah Tahap II, JPU Awaludin mengakuinya. “Iya benar, berkas tahap II nya sudah kami terima. Terdakwa di tahan di Rutan Waeheru,” jelas JPU Kejati Maluku Awaludin di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/3) lalu.

Kronologis perkara dugaan penipuan bermodus bisnis solar ini berawal dari pertemuan hari Jumat tanggal 14 April 2019 antara korban Haji Mustapa yang datang dari Surabaya dengan Haji Husein Harun yang merupakan pengusaha kapal laut di kota Ambon.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Kota Ambon itu, Mustapa bertanya kepada Husen mengenai orang yang berbisnis bahan bakar minyak jenis solar. Husein mengaku kalau tersangka Hermina dan rekan-rekan adalah orang yang pengalaman dalam bisnis solar.

Husein lalu mengarahkan Mustapa bertemu Hermina. Selanjutnya Hermina mengantarkan korban Mustapa ke beberapa orang temannya yang diakui berpengalaman dalam bisnis solar. Mustapa beberapa hari kemudian, lalu mengiyakan kerja sama itu.

Selanjutnya, tersangka Hermina mengarahkan Mustapa ke Bank BCA untuk melakukan transaksi. Saat itu, Hermina mengambil dan menghitung uang sebesar Rp 360 juta. Kemudian, Hermina mentransfer uang sebanyak itu ke rekening milik seorang pengusaha minyak di Surabaya.

Selang 15 menit kemudian, Husein bertanya kepada Mustapa. “Apakah kapal tersebut sudah terisi minyak atau belum?” tanya Husein kepada Mustapa. Mendengar pertanyaan itu, Mustapa langsung mengeceknya. Namun, setelah dicek minyak tersebut tak disalurkan untuk diangkut oleh kapal landen.

Mengetahui hal tersebut, Husein meminta kepada Mustapa agar rekening yang sebelumnya telah dipakai untuk mentransfer uang tersebut harus diblokir. Kemudian Mustapa pergi ke BCA. Sampai di sana, Mustapa meminta kepada pegawai bank BCA untuk dilakukan pemblokiran.

Namun, pihak Bank BCA menyatakan pemblokiran tak dapat dilakukan sebab pengiriman telah dilakukan. “Mendengar penjelasan pihak bank tersebut, Mustapa melapor ke Polda Maluku soal peristiwa yang menimpa dirinya itu,” demikian JPU Awaludin. (KTA)

Komentar

Loading...