Mendagri Harus Jelaskan Alasan Pelantikan Gubernur Masuk Zona Lima

Tjahjo Kumolo

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih Murad Ismail-Barnabas Orno belum dapat dipastikan kapan. Namun jika bersamaan dengan pelantikan gubernur Maluku Utara dan gubernur Lampung terpilih, maka masyarakat Maluku harus menunggu hingga Juni 2019 mendatang.

“Jika pelantikan pasangan Baileo (Murad-Barnabas) dilakukan bersamaan dengan Maluku Utara dan Lampung, maka rakyat Maluku harus menunggu hingga Juni mendatang,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Pattimura, Dr. Jemmy Pieters kepada Kabar Timur, Minggu (31/3).

Dikatakan, alasan masyarakat Maluku harus menunggu hingga Juni 2019 karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membagi Maluku masuk pada zona atau rayon lima berdasarkan klasifikasi periodesasi terakhir gubernur pada Pilkada serentak 2018.

Pada zona itu, Maluku bersamaan dengan provinsi Malut dan Lampung. Masa jabatan Gubernur-Wagub Lampung, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri baru akan berakhir 2 Juni 2019. Tentunya, Maluku harus mengikuti sesuai pelantikan periodesasi terakhir dari gubernur yang masuk pada zona ini.

“Secara normatif, pembagian itu berdasarkan periodisasi terakhir gubernur dari hasil pilkada serentak 2018. Dan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Pasal 164 a Ayat 2 Tahun 2016,” jelas Pieters.

Apakah ini tidak mengecewakan masyarakat Maluku karena jabatan Said Assagaf-Zeth Sahuburua sudah berakhir 10 Maret 2019, Pieters mengatakan, pertimbangan ini ada pada Mendagri. Sebab, Mendagri yang telah memasukan Maluku dalam zona lima.

“Kenapa Maluku masuk zona lima pelantikan gubernur secara serentak?, kita kembalikan hal ini ke Mendagri. Sebenarnya apa yang menjadi pertimbangan sehingga masa periodesasi gubernur Maluku berakhir di Maret tetapi harus disamakan dengan Lampung yang masa periodesasi gubernur berakhir di Juni,” tandasnya.

Agar masalah pelantikan Murad-Barnabas tidak menjadi polemik di masyarakat menurut Pieters, Mendagri harus bisa memberikan gambaran atau penjelasan soal pembagian zona tersebut. “Sampai saat ini kita belum tahu pertimbangan apa yang dipakai Mendagri sehingga Maluku dikategorikan wilayah zona lima bersamaan dengan provinsi Lampung. Mestinya ada penjelasan sehingga masalah ini tidak menjadi polemik di masyarakat Maluku,” kuncinya. (MG3)

Komentar

Loading...