Berkas Judi Kadis di Aru Masuk Jaksa

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Salah satu kepala dinas di Pemerintah Daerah Kepulauan Aru tertangkap tangan bermain judi bersama empat orang rekannya.

Mereka sempat ditahan, namun belakangan ditangguhkan. Meski begitu, berkas perkara mereka sudah tahap I ke Kejaksaan Negeri Aru.

Kapolres Aru AKBP Adolf Bormasa mengakui penangguhan penahanan salah satu kepala dinas (Kadis) dan empat orang rekannya tersebut. Meski begitu, Kapolres enggan menyebutkan identitas para tersangka alasannya masih dalam tahap penyidikan.

“Ada beberapa tangkapan. Kalau yang kepala dinas, berkasnya sudah dikirim. (Identitas kepala dinas) itu kan tidak boleh, karena masih dalam tahap penyidikan,” kilah Bormasa dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Kapolres mengaku kelima tersangka sempat ditahan di rumah tahanan Polres Aru. Kemudian dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka.

Alasan penangguhan penahanan karena jaminan dari keluarga tersangka. Pertimbangan lain penyidik, tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

“Pertama mereka ada yang punya pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil. Kemudian ada penjamin dari dong pung keluarga (tersangka). Kalau suami yang ditahan maka istri yang menjadi penjamin. Jaminannya orang. Kemudian, mereka tidak mengulangi dan menghilangkan barang bukti,” jelas Bormasa.

Meski dilakukan penangguhan penahanan, Bormasa juga mengaku pihaknya telah melimpahkan berkas perkara mereka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aru. Pelimpahan berkas tahap I dilakukan untuk diteliti JPU.

“SPDP sudah dikirim. Berkas juga sudah dikirim ke jaksa. Tinggal tunggu dari jaksa,” ungkapnya tanpa menyebutkan kapan penangkapan dan pengiriman berkas perkara tersebut. (CR1)

Komentar

Loading...