Polisi Diminta Terbuka Soal Kasus Ikbal Payapo

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dugaan pelanggaran kampanye dilakukan salah satu caleg Provinsi Maluku Dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), bernama: M Ikbal Payapo yang mengikutsertakan oknum ASN, Septi Idris telah dihentikan. Alasan dihentikannya kasus tersebut karena penyidik kepolisian tidak menemukan bukti kuat dugaan itu.

“Hasil pengawasan kita di SBB, kami sempat tanyakan masalah ini. Jawaban Bawaslu, memang menjadi sebuah temuan pelanggaran pemilu. Hanya saja, sampai tahap penyidikan polisi, dugaan itu dihentikan karena tidak cukup bukti untuk memproses M Ikbal Payapo lebih lanjut,”kata Anggota DPRD Maluku, Cristian Leihitu kepada Kabar Timur diruang kerjanya, kemarin.

Dia mengatakan, mestinya, dengan dihentikannya dugaan pelanggaran kampanye yang menyeret anak Bupati SBB, M Yasin Payapo, kepolisian SBB harus menjelaskan ke publik.

Hal ini penting sehingga masyarakat mengetahui alur. Sebab, akan menjadi pertanyaan publik SBB kenapa ASN Septi Idris yang hanya diikutsertakan ditetapkan sebagai tersangka sementara M Ikbal Payapo yang memiliki hajatan itu tidak.

“Polres SBB harus terbuka ke publik soal masalah ini. Supaya masyarakat tahu prosesnya dari awal hingga dihentikan kasus tersebut,” ujarnya.

Apakah Polres SBB berani mengungkapkan ini ke publik? Legislator Dapil SBB itu mangatakan, tidak bisa tidak. Artinya, Polisi bersama Bawaslu SBB harus siap dan berani menyampaikan ke masyarakat. Entah itu melalui bantuan media ataupun lainnya yang bisa diketahui orang SBB.

Dia mengaku, soal penindakan tegas terhadap oknum caleg yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, sudah sering kali DPRD Maluku bicarakan dengan Bawaslu Maluku maupun Bawaslu kabupaten/kota.

“Kita selalu minta ke Bawaslu, siapa saja yang bersalah buat pelanggaran pemilu maka wajib hukumnya harus ditindak tegas. Jangan ada tebang pilih,”tandasnya.

Ditambahkan, pemilu 17 April 2019 mendatang merupakan sistem pemilu yang berbeda dengan pemilu tahun-tahun sebelumnya. Bawaslu dituntut harus menunjukan ke masyarakat bahwa bawaslu benar-benar telah melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik.

“Ini beban yang ditugaskan ke Bawaslu. Untuk itu harus bekerja sebaik-baiknya. Jika ada yang bersalah melanggar, harus ditindak tegas,”kuncinya. (MG3)

Komentar

Loading...