Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Memposting Surat Cerai Palsu, Nanlohy Akan Dilapor Polisi

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Gara-gara postingan surat cerai yang diduga palsu di sebuah akun facebook, Jefry Izaak Nanlohy alias JIN bakal dilapor pidana pemalsuan surat dan UU ITE, terkait hoax atau berita bohong. Tapi, melalui kuasa hukumnya, AKF yang merupakan isteri sah Jefry Izaak mengatakan pihaknya masih harus meminta klarifikasi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ambon, sebelum melapor yang bersangkutan ke Polisi.

“Sebenarnya kami sudah bisa lapor yang bersangkutan. Sudah ada balasan surat dari Dinas Capil Kota Ambon, bahwa benar surat itu palsu,” kata Dominggus Huliselan SH, kuasa hukum AKF kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/3).

Terkait surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon itu, Huliselan menyatakan, pihaknya akan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Yakni untuk meminta klarifikasi. “Karena di dalam surat perceraian palsu itu tertera putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 83/PT/2011/PN.Amb. Jadi kita akan meminta klarifikasi terkait isi surat putusan itu,apakah benar atau tidak,” tandas Huliselan.

Huliselan menandaskan, tim kuasa hukum korban AKF tidak akan gegabah, karena itu langkah-langkah sesuai koridor hukum masih harus ditempuh, sebelum melapor resmi persoalan kliennya ke Polisi.

Kalau memang pihak Pengadilan Negeri Ambon menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat cerai dimaksud, maka pihaknya akan melaporkan Jefry Izaak Nanlohy alias JIN ke Polisi. “Sudah kami siapkan laporannya tinggal tunggu waktu saja. Dia akan dijerat dengan dua pasal, pertama pasal pemalsuan dokumen, kedua pasal Pelanggaran UU ITE,” kata Dominggus Huliselan.

Menurutnya, Jefry Izaak Nanlohy alias JIN merupakan suami nikah AKF, dibuktikan melalui akta perkawinan nomor: 517/CS/1999, tanggal 16 November 1999. Bukannya, mengurus persoalan rumah tangga mereka secara baik-baik, cinta segitiga JIN dengan seorang perempuan berinsial OT malah melakukan tindakan tak terpuji dengan memposting surat cerai yang diduga palsu.

Diakui, memang ada akta perceraian yang baru diketahui oleh kliennya AKF pada Nopember 2018 lalu. “Tapi akta perceraian itu dibuat tanpa melalui proses persidangan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan akta tersebut diapload ke media sosial melalui akun Facebook inisial OT,” papar Nanlohy.

Mirisnya lagi, postingan surat cerai palsu tersebut justru pertama dilihat oleh anak JIN dan AKF di facebook. “Jadi hal ini diketahui melalui anak klien kami. Selingkuhan dari bapaknya sendiri yang memposting di akun facebooknya. Dari situ klien kami tidak terima,” ungkap Huliselan. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku