Mantan Kepala Kantor Pos Ambon Belum Tersentuh

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mantan kepala kantor Pos Ambon F.X Hariono, diduga kuat terlibat penyelundupan Batu Cinnabar 200 Kg. Tapi, hingga kini dirinya belum tersentuh hukum. Padahal, dua anak buahnya sudah mengakui keterlibatan beliau dihadapan penyidik.

Sejak kasus ini terkuak saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Ambon hingga dipindahkan ke Sorong, Papua, dengan jabatan yang sama, F.X Hariono masih terus menghirup udara bebas. Sementara Hendra Anakotta dan M. Alzan Usemahu, dua bawahannya ini telah divonis bersalah 1 Tahun penjara.

Surat panggilan pertama telah dilayangkan penyidik. Namun F.X Hariono mangkir atau tidak memenuhi undangan pemeriksaan. Hingga kini, kapan akan dilayangkan panggilan kedua oleh penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), belum jelas.

“Sementara dalam penelitian berkas untuk dilakukan gelar perkara (Gelar perkara kedua. Pertama sudah dilakukan di Polres Ambon),” ungkap Kepala Polsek KPYS, AKP Teddy kepada wartawan melalui telepon genggamnya, Kamis (28/3).

Menurutnya, setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya baru akan bisa menentukan pemanggilan ulang terhadap F.X. Hariono yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Sorong, Provinsi Papua, tersebut. “Hasil gelar perkara baru menentukan apakah bisa dipanggil untuk kedua kalinya atau tidak,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini.

Sebelumnya, F.X Hariono diduga terlibat dalam peredaran gelap batu cinnabar yang terungkap pada 18 September 2018 lalu. Keterlibatan dirinya terungkap berdasarkan pengakuan sejumlah saksi termasuk dua orang anak buahnya yang dijadikan tersangka (Hendra Anakotta dan M. Alzan Usemahu).

Peredaran gelap ini diketahui setelah sebanyak 200 Kg bahan dasar mercury itu hendak di kirim melalui kapal Pelni di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Ratusan Kg ditemukan di dalam mobil box milik kantor Pos Ambon yang dikemudikan M. Alzan Usemahu.

Rencana pemanggilan ulang terhadap kepala kantor itu setelah penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon melakukan gelar perkara sebelum perayaan Natal 25 Desember 2018. Dimana sejumlah saksi mengatakan jika F.X Hariono mengaku cinnabar yang dikirim seberat 100 Kg. Namun saat ditimbang ulang ternyata mencapai 200 Kg.

Kepala Polsek KPYS AKP Rony Ferdi Manawan yang dikonfirmasi mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan karena ada keterlibatan orang lain. Pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada F.X Hariono.

Untuk dua tersangka sebelumnya yakni Hendra Anakotta dan M. Alzan Usemahu, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ambon pada 5 Desember 2018. “Kasus ini masih kita kembangkan karena ada keterlibatan orang lainnya. Besok (hari ini) kita akan mengirim undangan kepada kepala kantor Pos itu untuk diperiksa,” jelasnya.

Terungkapnya kasus ini ketika polisi mencurigai isi yang berada di dalam mobil box milik kantor Pos Ambon. Saat dibuka, ternyata terdapat sebanyak 200 Kg cinnabar. Dari alamat tujuan pengiriman, ratusan Kg batu cinnabar itu akan dikirim ke Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

Saat pertama kali terungkap, pemilik dan sopir mobil box mengaku beratnya 100 Kg. Namun setelah ditimbang ulang keesokan harinya, beratnya menanjak menjadi 201 Kg.

Penyelidikan kasus ini kemudian dimulai tanggal 20 September, setelah polisi berhasil mengungkap siapa pemilik batu cinnabar tersebut. Hendra Anakotta dan M. Alzan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2018. (CR1)

Komentar

Loading...