Cabul, Pria Passo Diganjar 6 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pria Desa Passo yang tertangkap basah memasukkan tangan secara paksa ke alat vital korbannya itu akhirnya divonis bui 6 tahun kurungan badan. Terpidana Yandri Marlissa alias Onte (40) beralamat di Rt 007/Rw 04, Desa Passo Kecamatan Baguala awalnya nyaris sekarat dihajar ayah korban saat kejadian, namun berhasil lolos.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua AR Didi Ismiatun menyatakan terdakwa Yandri Marlisa alias Onte bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, sebagaimana diatur pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhi hukuman penjara kepada terdakwa Yandri Marlisa dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp 200 juta,apabila terdakwa tidak mampu membayar uang denda maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Didi Ismiatun,didampingi Hakim Anggota Cristina Tetelepta dan Amaye Yambeyapdi pada sidang Kamis (28/3) di Pengadilan Negeri Ambon.
Manurut Didi Ismiatun dkk, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban trauma, baik jasmani maupun rohani. Merusak masa depan anak, sedang yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Putusan majelis hakim PN Ambon ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon Liliah Heluth SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.
Sebelumnya Lilia Heluth dalam dakwaannya mengungkapkan peristiwa cabul ini terjadi pada Senin 1 Oktober 2018. Persis di dalam kamar rumah korban. Saksi Icak de Kock alias Caken yang juga orangtua korban mengungkapkan, sedang pergi ke kios untuk berbelanja.
Setelah kembali, dia mendengar suara tangisan anaknya itu dari luar kamar. Dia lalu mendatangi arah suara, ternyata pintu kamar terbuka dan mendapatkan terdakwa sedang menindih tubuh korban.
Saksi melihat terdakwa berusaha memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Melihat kejadian tersebut, saksi naik pitam dan hendak memukul terdakwa, tapi terdakwa kabur. Usai mendengar vonis majelis hakim, terpidana didampingi penasehat hukumnya Rivan Solissa dari Posbakum PN Ambon menyatakan pikir-pikir. (KTA)
Komentar