Tersangka Penipuan Modus Bisnis Solar Dibui

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Berkas perkara dugaan penipuan bermodus jual beli minyak naik tahap dua di Polda Maluku. Bahkan tersangka Hermina Saija, akhirnya sudah digelandang ke Rutan Waiheru, kemarin.

“Iya benar, berkas tahap II nya sudah kami terima. Terdakwa sedang di tahan di Rutan Waeheru,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Awaludin ditemui wartawan di depan ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/3).

Menurut Awaludin, tahap dua sekaligus penahanan terhadap tersangka Hermina Saija dikarenakan, berkas perkaranya telah lengkap. Dibeberkan Awaludin, kronologis perkara Hermina Saija berawal dari pertemuan hari Jumat tanggal 14 April 2019 antara korban Haji Mustapa yang datang dari Surabaya dengan Haji Husein Harun yang merupakan pengusaha kapal laut di kota Ambon.

Dalam pertemuan yang dilakukan di Kota Ambon itu, Mustapa bertanya kepada Husen mengenai orang yang berbisnis bahan bakar minyak jenis solar. Husein mengaku kalau tersangka Hermina dan rekan-rekan adalah orang yang pengalaman dalam bisnis solar.

Husein lalu mengarahkan Mustapa bertemu Hermina. Selanjutnya Hermina mengantarkan korban Mustapa ke beberapa orang temannya yang diakui berpengalaman dalam bisnis solar. Mustapa beberapa hari kemudian, lalu mengiyakan kerja sama itu.

Selanjutnya, tersangka Hermina mengarahkan Mustapa pergi ke Bank BCA untuk melakukan transaksi. Saat itu, Hermina mengambil dan menghitung uang sebesar Rp 360 juta. Kemudian, Hermina mentransfer uang sebanyak itu ke rekening milik seorang pengusaha minyak di Surabaya.

Selang 15 menit kemudian, Husaini bertanya kepada Mustapa. “Apakah kapal tersebut sudah terisi minyak atau belum?” tanya Husain kepada Mustapa. Mendengar pertanyaan itu, Mustapa langsung mengeceknya. Namun, setelah dicek minyak tersebut tak disalurkan untuk diangkut oleh kapal landen.

Mengetahui hal tersebut, Husen meminta kepada Mustapa agar rekening yang sebelumnya telah dipakai untuk mentransfer uang tersebut harus diblokir. Kemudian Mustapa pergi ke Bank BCA. Sampai disana, Mustapa meminta kepada pegawai bank BCA untuk dilakukan pemblokiran.

Namun, pihak Bank BCA menyatakan pemblokiran tak dapat dilakukan sebab pengiriman telah dilakukan. Mendengar penjelasan pihak bank tersebut, Mustapa langsung melapor ke Polda Maluku soal peristiwa yang menimpa dirinya itu, demikian JPU Awaludin. (KTA)

Komentar

Loading...