KPK Sambangi Kantor Gubernur Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sambangi Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Senin (25/3). Kedatangan KPK bertujuan melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi Tahun 2019.

Koordinator KPK Wilayah IX (Sulawesi utara, Sulawesi Tengah, Maluku dan Maluku Utara), Budi Waluya mengaku, kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya bukan saja kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, tapi kepada seluruh Kabupaten/Kota di Maluku. Ini sekaligus melakukan pendampingan.

“Tahun 2018, kemarin kita sudah jalan. Sekarang kita mulai di awal Tahun 2019 ini melakukan monitoring dulu, sekaligus pemetaan, atau kita akan jalan lagi dengan pendampingan-pendampingan kepada Pemda di seluruh Maluku,” kata Waluya kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, kemarin.

Waluyo mengaku, program pencegahan korupsi yang dilakukan pihaknya berlangsung di seluruh Indonesia. Di Indonesia Timur, Ia mengaku program tersebut telah berjalan di Maluku Utara dan Sulawesi. “Kita kemarin juga sudah ke Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Intinya kita ingin mencegah jangan sampai kepala daerah terkena kasus korupsi,” ujarnya.

Kemarin, tambah Waluyo, pertemuan dengan Pemda Maluku berlangsung. Rencananya Rabu 27 Maret mendatang, pihaknya kembali bertemu sejumlah Pemda Kabupaten/Kota di Maluku. “Hari ini kita di Provinsi dulu. Nanti hari Rabu (27 Maret) kita akan lakukan rapat koordinasi dengan seluruh Pemda. Kita lakukan monitoring evaluasi disitu, sekaligus program pencegahan lainnya,” jelasnya.

Terpisah sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kabar Timur mengatakan, KPK mengawali kegiatan monitoring dan evaluasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di Maluku. Rapat koordinasi tersebut membicarakan evaluasi terhadap 7 program pencegahan yang dijalankan oleh pihak Pemprov.

“Selain itu, KPK juga akan menyampaikan tingkat kepatuhan LHKPN dan gratifikasi di Maluku. Terdapat beberapa catatan perbaikan yang kedepannya perlu terus dilakukan,” ungkap Febri melalui telepon genggamnya, kemarin.

Beberapa hal yang menjadi perhatian KPK diantaranya adalah pertama, Perencanaan dan Penganggaran. Dimana perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi pada Program dan Kegiatan RKPD, Renja SKPD mengacu pada RPJMD serta Standar Satuan Harga (SSH) dan Analisis Standar Biaya (ASB).

Kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dimana perlunya Pelimpahan 100 persen kewenangan, atau informasi perizinan (online & offline), aplikasi perizinan, ketersediaan aturan seperti Rekomendasi Teknis.

“Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa (perlunya Organisasi ULP yang mandiri; Pokja Permanen; 100 persen Pengadaan Belanja Modal via ULP; E-Katalog. Keempat Kapabilitas APIP (perlunya Kecukupan jumlah & kualitas APIP; Kelembagaan APIP ; Kecukupan anggaran pengawasan,” jelasnya.

Febri melanjutkan, Manajemen SDM seperti perbaikan manajemen APIP yaitu ANJAB, ABK, EVAJAB, atau Implementasi Tunjangan Penghasilan Pegawai. Kemudian Dana Desa seperti Publikasi APBDes, yakni Implementasi SISKEUDES atau Pengawasan Dana Desa.

“Ketujuh adalah Optimalisasi Pendapatan Daerah (Tersedianya database WP;Tax Clearance; Inovasi Peningkatan PAD) dan terakhir Manajemen BMD (Database BMD yang handal; Pengamanan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan BMD),” jelasnya.

PEMILU

Disisi lain pada sektor strategis lainnya terkait dengan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan Presiden dan Legislatif serentak Tahun 2019, KPK mengimbau jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, untuk memastikan bahwa pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau sejenisnya, tidak disalalahgunakan sehingga dapat meninmbulkan akibat hukum.

Pemrov diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah terbebas dari praktik gratifikasi, suap, pungutan liar dan pemerasan. Memastikan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah masing-masing mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugasnya.

“Dalam konteks tagline Pilih yang Jujur, KPK juga mengingatkan bahwa slogan ini juga berarti kepada para Pejabat dan ASN di Maluku agar Jujur dalam melaksanakan tugasnya dan bersikap netral,” terangnya.

PECAT ASN KORUPTOR

Upaya lainnya yang didorong KPK kepada Pemrov Maluku adalah pemberhentian ASN/PNS yang telah terbukti bersalah melakukan korupsi. Pemecatan dilakukan setelah oknum bersangkutan telah menerima putusan dengan berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” jelasnya.

Febri menambahkan, KPK juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku mulai menyusun rencana dan menerapkan terutama terkait KSWP, BPHTB dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya-upaya tata kelola pemerintah yang baik. (CR1)

Komentar

Loading...