Galian C SBT, Dinas ESDM Jangan Cuci Tangan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Eksploitasi galian C di Kabupaten SBT memang marak, sayangnya perusahaan mana saja yang mengantongi ijin, Dinas ESDM Provinsi Maluku terkesan tidak memiliki informasi akurat. Sampai-sampai PT Azriel Perkasa milik Sugeng Haryanto ikut dituding ilegal. Tentu saja Sugeng menolak, kepada Kabar Timur dia menunjukkan bukti surat ijin tersebut.
Menurutnya, aktivitas yang dijalankan PT Azriel Perkasa di kali Kola mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi batuan yang diterbitkan sendiri oleh Dinas ESDM Maluku dan disetujui gubernur Maluku. Ini dibuktikan dengan surat keputusan gubernur nomor: 291.a tahun 2018.
“SK gubernur ditetapkan di Ambon tanggal 30 November 2018 yang ditandatangani Pak Said Assagaff selaku gubernur saat itu. Izin, berlaku lima tahun,” kata Tanjung menghubungi Kabar Timur, kemarin.
Penjelasan Tanjung sekaligus menepis tudingan perusahaanya tidak mengantongi izin pertambangan di Kali Kola. “(Dinas ESD) coba cek lagi, mana yang sudah mengantongi izin, mana yang belum. Jangan dipukul rata, padahal beta perusahaan sudah miliki izin. Kalau begini seolah Dinas ESDM Maluku cuci tangan, menyalahkan perusahaan yang sudah miliki izin,” tandas Tanjung.
Dia juga meminta Dinas ESDM Maluku menyampaikan informasi yang benar terkait izin pertambangan, khususnya galian C di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebab akibat informasi keliru yang disampaikan ke publik, PT Azriel Perkasa mengklaim merasa dirugikan.
Hal ini terkait operasional perusahaan milik Sugeng Haryanto atau Tanjung di kali Kola, Kecamatan Teluk Waru, SBT yang disebut tidak miliki izin pertambangan alias ilegal.
Dia juga memastikan wilayah operasional perusahannya jauh dari pemukiman warga. Galian C yang diperoleh dari kali Kola digunakan untuk kebutuhan proyek. “Kalau ada yang membutuhkan batu pica beta jual. Beta juga memberikan PAD bagi Pemkab SBT dari usaha pertambangan ini,” jelasnya.
Terkait keresahan warga Kampung Gorom, Kecamatan Bula tidak ada kaitannya dengan operasional perusahaannya. Sebab eksplorasi galian C di kali Wailola yang menyebabkan banjir tahunan bukan wilayah kerjanya.
Dua perusahaan yang beroperasi di kali Wailola, yakni ASN (Abdi Sarana Nusa) dan CBSB. “Kasus di kali Wailola ini sama dengan di Laha (Ambon) yang ambil matrial di atas (hulu sungai). Operasional dua perusahaan ini ambil matrial dari atas, masyarakat yang tinggal di bawah (hilir) di kampung Gorom kena dampaknya,” jelasnya.
Apakah dua perusahaan ini miliki surat izin pertambangan atau tidak? Tanjung tidak mengetahuinya. “Beta tidak tahu. Beta tidak punya kapasitas tanya perusahaan itu punya surat izin atau tidak,” kata dia.
Begitu juga di sungai di Wai Kufar bukan wilayah operasional perusahaannya. “Di Waikufar dekat bandara milik Aseng. Apakah ada izin atau tidak beta tidak tahu. Bisa dicek ke Dinas ESDM,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil konfirmasi, Dinas ESDM mengaku selama ini Wai Lola di Kecamatan Bula, tidak ada perusahaan yang terdaftar atau mengantongi ijin dinas tersebut. (KTA)
Komentar