Banyaknya Perda kabupaten/kota di Maluku yang dibatalkan karena keengganan kabupaten/kota memohon nomor register.
Misalnya saja kata dia, untuk perda Kota Tual yang dibatalkan seperti LPJ Tahun 2017, APBD Perubahan 2018 dan APBD Murni 2019 tidak ada nomor register. Oleh sebab itu sampai saat ini, ketiga perda tersebut tidak terdaftar di Pemprov Maluku.
“Harusnya ketika rancangan Perda tentang LPJ maupun APBD Perubahan maupun APBD murni disampaikan untuk dievaluasi oleh provinsi harus dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi. Setelah dilakukan penyesuaian dilakukan pengambilan nomor register. Persyaratan nomor register itu harus ada ranperda yang sudah disesuaikan dengan hasil evaluasi,” jelasnya.
Dan ranperda tersebut harus diparaf setiap lembar oleh kepla bagian hukum kabupaten/kota, ada soft copy persetujuan DPRD. “Tetapi ketika hanya disampaikan nomor register oleh Kota Tual tidak disertai dokumen kelengkapan, maka Biro Hukum (Pemprov) tidak dapat memberikan nomor register. Tiga Perda yang sudah dipakai oleh Pemerintah Kota Tual tidak teregister, berarti tidak terdaftar,” tegas Alawiyah.
Untuk Kota Ambon, tidak ada masalah. “Teregsiter kecuali yang sembilan ini dalam proses fasilitasi walaupun sudah terbolak balik. Harusnya fasilitasi dulu baru persetujuan, tapi tidak mengapa karena belum penetapan belum ada nomor Perdanya,” kata dia. (RUZ)



























