96 Perda Maluku Dibatalkan Mendagri

Tjahjo Kumolo

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 96 Peraturan Daerah (Perda). Perda yang dibatalkan dihasilkan 11 kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Rinciannya 88 Perda dari 11 kabupaten/kota dan 8 Perda milik Pemprov Maluku.

Kabupaten Buru menyumbang angka terbanyak yakni 18 Perda yang dibatalkan, disusul Seram Bagian Timur 12 Perda, Buru Selatan 10 Perda, Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar masing-masing 9 Perda, Kepulauan Aru 6 Perda, Seram Bagian Barat dan Kota Tual masing-masing 5 Perda, Maluku Tengah 4 Perda, dan Maluku Barat Daya 1 Perda.

Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundangan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku, Alawiyah Fadlun Alaydrus, penghapusan atau pembatalan ini sebagian besar berkaitan dengan pengalihan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk delapan Perda Provinsi Maluku yang dibatalkan diantaranya Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah. Alasan pembatalan belum disesuaikan dengan peraturan baru. Dan enam Perda dibatalkan Mendagri karena masalah kewenangan.

Sementara Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dibatalkan lantaran bertentangan dengan peraturan lebih tinggi.

“Itu semua (Perda Provinsi Maluku yang dibatalan) sudah dilakukan revisi, tinggal nomor registrasi. Karena harus memperhatikan hasil fasilitasi dengan Ranperda apakah kita sudah sesuaikan atau belum baru nomor registrasi bisa keluar,” jelasnya.

Banyaknya Perda kabupaten/kota di Maluku yang dibatalkan karena keengganan kabupaten/kota memohon nomor register.

Misalnya saja kata dia, untuk perda Kota Tual yang dibatalkan seperti LPJ Tahun 2017, APBD Perubahan 2018 dan APBD Murni 2019 tidak ada nomor register. Oleh sebab itu sampai saat ini, ketiga perda tersebut tidak terdaftar di Pemprov Maluku.

“Harusnya ketika rancangan Perda tentang LPJ maupun APBD Perubahan maupun APBD murni disampaikan untuk dievaluasi oleh provinsi harus dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi. Setelah dilakukan penyesuaian dilakukan pengambilan nomor register. Persyaratan nomor register itu harus ada ranperda yang sudah disesuaikan dengan hasil evaluasi,” jelasnya.

Dan ranperda tersebut harus diparaf setiap lembar oleh kepla bagian hukum kabupaten/kota, ada soft copy persetujuan DPRD. “Tetapi ketika hanya disampaikan nomor register oleh Kota Tual tidak disertai dokumen kelengkapan, maka Biro Hukum (Pemprov) tidak dapat memberikan nomor register. Tiga Perda yang sudah dipakai oleh Pemerintah Kota Tual tidak teregister, berarti tidak terdaftar,” tegas Alawiyah.

Untuk Kota Ambon, tidak ada masalah. “Teregsiter kecuali yang sembilan ini dalam proses fasilitasi walaupun sudah terbolak balik. Harusnya fasilitasi dulu baru persetujuan, tapi tidak mengapa karena belum penetapan belum ada nomor Perdanya,” kata dia. (RUZ)

Komentar

Loading...