Bawaslu Temukan 20 Kasus Pemilu

ist

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Terhitung 2018 hingga Maret 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku bersama jajaran telah mendata terdapat 20 kasus dugaan pelanggaran pemilu di Maluku. Pelanggaran pemilu itu terdiri dari pelanggaran administratif, pelanggaran pidana serta pelanggaran kode etik penyelengara pemilu.

“Sejauh ini, total 20 dugaan pelanggaran pemilu baik laporan ataupun temuan yang sudah kita tangani. Dan itu sesuai hasil data rekapan dari kabupaten/kota ke provinsi,” kata Komisioner Bawaslu Maluku, Thomas Wakano kepada wartawan diruang kerjanya, kemarin.

Dia mengatakan, untuk dugaan pelanggaran pemilu administrasi, semuanya dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang penanganan administrasi pemilu, pelanggaran adiministrasi harus ditangani Bawaslu provinsi.

“Jadi ada enam dugaan pelangaran administrasi pemilu. Karena bawaslu kabupaten/kota tidak punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah itu, makanya diteruskan ke bawaslu provinsi. Ini aturan dan diatur lewat UU maupun peraturan bawaslu,”ujarnya.

Menurutnya, enam pelangaran administrasi pemilu diantaranya dilaporkan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Bawaslu Seram Bagian Barat (SBB), Bawaslu Seram Bagian Timur (SBT) dan Bawaslu Kota Ambon.

Sementara untuk pelanggaran tindak pidana, kata Wakano, Bawaslu Maluku telah menangani dua laporan. Namun satu dugaan pelanggaran yang menyeret nama caleg DPR RI Edison Betaubun sudah dihentikan.

Kasus tersebut dihentikan pada 14 Maret 2019 dengan diterbitkannya SP3 oleh penyidik pada 15 Maret 2019 karena bagi penyidik pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang dilakukan Edison Betaubun tidak cukup bukti.

“Untuk kasus dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye pak Edison Betaubun sudah dihentikan karena penyidik tidak menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran tersebut,”terangnya.

Sementara satunya lagi masih dalam proses pengkajian. Untuk yang satu ini, mengenai pengerusakan alat peraga kampanye. Pada prinsipnya, bawaslu akan menindaklanjuti hingga masalah ini selesai berdasarkan aturan yang ada.

“Yang jelas hingga saat ini, laporan masuk mengenai pelanggaran pemilu ada 20 pelanggaran. Semuanya kita proses sesuai aturan yang berlaku,”kuncinya. (MG3)

Komentar

Loading...