Jakarta Lagi Pertontonkan “Penghianatan” Untuk Maluku

Hendrik Jauhari Oratmangun

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemerintah Pusat terus melihat Maluku dengan kaca mata sempit dan pemahaman keliru. Itu artinya Pemerintah Pusat “Jakarta” akan terus melukai rasa keadilan bagi masyarakat Maluku.

Penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail-Barnabas Orno oleh Presiden RI Joko Widodo, menuai keprihatinan. Penundaan pelantikan dapat disimpulkan sebagai bentuk nyata Pemerintah Pusat hanya memandang Maluku dari aspek jumlah penduduk yang hanya terdiri dari 1,8 juta jiwa, sehingga secara politik dianggap tidak “sexy”.

“Kekeliruan cara pandang tersebut sangat merugikan Maluku baik secara politik maupun keadilan pembangunan,” kata Hendrik Jauhari Oratmangun, Tokoh Muda Maluku di Jakarta dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Pemerintah Pusat menurutnya, harusnya dapat melihat Maluku dalam konteks yang lebih strategis. Pertama, Maluku adalah salah satu propinsi yang ikut menyerahkan kedaulatannya untuk mendukung terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada masa kemerdekaan.

Dikatakan, tokoh-tokoh masyarakat Maluku ikut berkontribusi dan berjasa besar terhadap NKRI baik sebelum dan sesudah kemerdekaan melalui perjuangan Pattimura, Christina M. Tiahahu, Karel Sadsiutubun, A.M Sangaji, J. Leimena, dan lainnya.

Selanjutnya, kata dia, Maluku adalah salah satu wilayah NKRI yang masyarakatnya sangat mencintai NKRI walaupun selama ini kurang mendapat perhatian dan keadilan pembangunan oleh Pemerintah Pusat. Dan juga walaupun pernah ada gerakan untuk memisahkan diri dari NKRI yang dipelopori oleh gerakan RMS.

Selain itu, tambah dia, wilayah Maluku yang terdiri dari tujuh persen luas daratan dan 93 persen luas laut memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang dapat menopang ekonomi nasional apabila dikelola secara baik.

Oratmangun berpendapat, apabila Pemerintah Pusat terus melihat Maluku dengan kaca mata sempit dan pemahaman yang keliru, itu artinya Pemerintah Pusat akan terus melukai rasa keadilan masyarakat Maluku.

“Artinya juga Pemerintah Pusat sedang mempertontonkan “penghianatan” terhadap sejarah perjuangan bangsa dan cita-cita Kemerdekaan bangsa Indonesia itu sendiri,” tegas Oratmangun.

MENUNGGU PELANTIKAN

Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini masih menunggu jadwal pelantikan Murad-Barnabas. Meskipun sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pelantikan Murad-Barnabas ditunda setelah pemilu serentak 17 April 2019. Pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan gubernur-wagub terpilih Maluku Utara dan Lampung di Istana Negara oleh Presiden.

Demi suksesnya pesta demokrasi itu menjadi alasan, Pemerintah Pusat menunda pelantikan gubernur-wagub terpilih tiga provinsi tersebut.

Murad-Barnabas seharusnya dilantik pada 11 Maret 2019, setelah berakhirnya masa jabatan Gubernur–Wagub Maluku periode 2014-2019, Said Assagaff–Zeth Sahuburua 10 Maret 2019.

Untuk mengisi kekosongan pemerintahan, Mendagri mengangkat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku.

Hamin mengatakan, Pemprov Maluku masih menunggu jadwal pelantikan gubernur-wagub terpilih.

“Yang punya kompetensi untuk penetapan pelantikan ada di Sekretaris Negara (kita masih menunggu),” kata Hamin kepada awak media di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (19/3).

Dia mengaku, koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pelantikan masih dilakukan Pemprov Maluku. “Tetap, Karo Pemerintahan (Setda Maluku, Jasmono) masih ada di Jakarta (untuk koordinasi),” ujar dia.

Sebagai Plh Gubernur Maluku, Hamin rutin melaporkan setiap perkembangan di Pemprov Maluku yang kini menjadi tanggungjawabnya.

“Kewajiban yang diberikan, fasilitas gubernur, Sekda (dirinya) tidak menggunakan, tapi hanya melaksanakan tugas sehari-harinya gubernur, itu perintah surat. Saya akan melaporkan ke Mendagri perkembangan aktivitas keseharian terkait dengan tugas gubernur,” ungkap Hamin.

Sebagaimana diketahui, surat keputusan Nomor 121.81/2162/SJ yang ditandatangani Mendagri menetapkan Sekda Maluku sebagai Plh gubernur Maluku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Plh Gubernur ini ditetapkan pada 8 Maret atau dua hari sebelum berakhirnya masa tugas gubernur-wagub Maluku periode 2014-2019. (RUZ)

Komentar

Loading...