Digugat Rp 10 Miliar, Betty Lapor Balik Pengacara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gugat bayar Rp 10 miliar, kalau tidak maka, PT Lestari Bangun Jaya harus mengosongkan lahan Tawiri seluas 2 hektar d dari semua bangunan yang ada, menjadi bumerang pidana bagi Ekliopas Soplanit dan pengacaranya.
Kontraktor Betty Pattikaihatu menyatakan, dengan gugatan mereka, Ekliopas dan pengacara La Ode Abdul Mukmin telah menyebar berita bohong sehingga membuat resah para calon pembeli rumah tinggal yang dibangun oleh perusahaan milik Betty PT Lestari Bangun Jaya.
Akibatnya ratusan calon pembeli rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini mempertanyakan proses pemilikan rumah mereka. Gugatan tersebut seharusnya tidak pernah ada, sebab lahan itu tidak bermasalah dengan pihak manapun.
“Ibu Betty mempertanyakan pengacara Ode, dia dapatkan sekolah hukumnya dimana? Gugatan itu khan salah alamat. Ibu Betty tidak ada sengketa lahan dengan siapapun di lahan itu. Lahan ibu itu dibeli dari Attamimy, ada sertifikatnya,” tandas Ny Betty Pattikaihatu kepada Kabar Timur, dalam rilis klarifikasi yang diterima Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
Sebelumnya, pengacara Ode Abdul Mukmin kepada Kabar Timur mengaku, melayangkan gugatan terhadap PT Lestari Bangun Jaya agar segera mengosongkan lahan yang diklaim punya kliennya, Ekliopass Soplanit. Tapi Ode juga memberi opsi, perusahaan milik Ny Betty Pattikaihatu boleh melanjutkan aktifitas setelah bayar ganti rugi lahan senilai Rp 10 miliar.
Namun gugatan Ekliopas dan Ode bukan saja ditolak, tapi malah memicu Betty mengungkap mafia hukum di balik putusan bebas murni Ekliopas dan rekan pengacara Ode, yaitu Maurits Latumeten di perkara lain yang mana Maurits dan Ekliopass divonis bebas murni oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon. Dia menduga oknum hakim menerima duit dari dua pengusaha di balik vonis bebas Ekliopas dan Maurits.
Dua pengusaha itu sebut Ny Betty, berinisial “AMG” dan “TT”, yang diduga, berkonspirasi dengan Ekliopas maupun hakim, karena menginginkan lahan milik PT Bangun Jaya Lestari. Betty mengaku mengantongi bukti-bukti adanya mafia itu.
Ditambahkan, gugatan Rp 10 miliar atau pengosongan lahan PT Lestari Bangun Jaya, merupakan bukti baru bagi Jaksa untuk kembali mempidanakan Ekliopass Soplanit dan pengacara Maurits Latumeten yang sebelumnya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Ambon. “Gugatan itu sekaligus bukti bahwa mereka memang berniat untuk memiliki lahan saya, yang dulu sudah disidang itu tapi dibebaskan oleh hakim,” ucapnya.
Di lain pihak lanjut Ny Betty, Bank juga ikut-ikutan menghadang proyek PT Lestari Bangun Jaya di lahan tersebut meski proyek dimaksud merupakan bagian dari program sejuta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Presiden Jokowi itu.
“Dorang hadang beta di pengadilan, hadang beta juga di bank. Data-data calon pembeli sudah masuk, tapi bank tidak juga cairkan kredit KPR supaya dorang bayar beta,” ujar Ny Betty.
Terpisah, pengacara Ode Abdul Mukmin dimintai tanggapannya atas laporan Ny Betty Pattikaihatu untuk mempolisikan dirinya, menyatakan akan melapor juga ke Komnas HAM. Menurut Ode, tugasnya selaku pengacara sudah dijalankan untuk membela klien yang mencari keadilan. “Beta akan lapor Komnas HAM, beta sudah laksanakan tugas tapi malah ditindas. Setelah itu beta lapor Bareskrim Polri, dan mepraperadilankan Polisi,” tandas Ode. (KTA)
Komentar