Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tunda Pelantikan Gubernur, Pakar: Cacat Hukum

badge-check


					Tunda Pelantikan Gubernur, Pakar: Cacat Hukum Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jadi aneh kalau gubernur-wagub Maluku ditunda karena proses seremonial (pelantikan). Publik bisa pertanyakan, jangan-jangan ada kaitan dengan “pesta” Pilpres. Benarkah?

Penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno oleh presiden Joko Widodo, disikapi dua pakar hukum tata Negara, Feri Amsari dan Refly Harun. Setelah penundaan pelantikan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Sekda Provinsi Maluku, Hamin Bin Thaher sebagai pelaksana harian gubernur Maluku.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai penundaan pelantikan gubernur-Wagub Maluku merupakan sebuah kesalahan.

Pasalnya, pelantikan gubernur tidak ada relasinya dengan pemilihan presiden, sehingga presiden harus melantik sesuai dengan tanggal yang ditentukan. “Bagaimana pun Presiden harus segera melantik sesuai tanggal yang ditentukan, karena proses pelantikan gubernur tidakada relasinya dengan Pilpres,” kata Feri Amsari kepada Kabar Timur di Jakarta, Rabu, (13/3), kemarin.

Menurut dia, kalau ada penundaan, nantinya terkesan seolah-olah (presiden melalui) Mendagri ingin menempatkan orang yang mampu bekerja dibawah kendalinya menuju proses Pilpres 2019.

“Itu akan menimbulkan cacat administrasi. Kecuali tidak ada gubernur terpilih, bisa saja diangkat Plh atau Plt berdasarkan kondisi tertentu tapi ini gubernur terpilih sudah ada. Dengan tidak mungkin ada alasan menunda pelantikan,” terang dia.

Dikatakan, presiden bisa meminta bawahannya melantik, jika dia (Presiden), tidak punya waktu untuk melantik gubernur terpilih atas nama dirinya. “Memang aneh langkah-langkah Pak Presiden kalau kemudian menunda itu. Bagi saya itu cacat hukum,” tandasnya.

Dia menjelaskan gubernur terpilih bisa berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan surat kepada Mendagri untuk presiden tembusan KPU untuk melantik dirinya. Kalau tidak direspon surat Gubernur terpilih maka, gubernur bisa mengajukan perkara itu ke pengadilan tata usaha negara untuk segera ditetapkan agar dia menjadi gubernur terpilih berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.

Seanjutnya tambah dia bila langkah-langkah presiden itu bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah dan UU Pilkada akan beresiko bagi Presiden, daerah juga Gubernur terpilih, makanya harus ditempuh langkah hukum untuk itu.

“Ya saya pikir tidak ada alasan tinggal dikasih sumpah lalu dilantik dan ditetapkan sebagai gubernur sebagaimana prosedur yang ditentukan UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota dan UU Pemerintahan Daerah,” ujar dia.

Untuk itu dia berpendapat, aneh kalau Gubernur-Wagub Maluku ditunda karena proses seremonial (pelantikan). “Proses pelantikan itu sifatnya seremonial, tidak menentukan apa-apa. Lalu kalau ditunda maka itu, akan menjadi masalah yang dipertanyakan publik. Jangan-jangan publik akan mengaitkan penunjukan (Plh gubernur) sebagai orangnya presiden yang membantu di Pilpres 2019. Ini bisa jadi dugaan karena itu, tidak ada alasan menunda pelantikan gubernur terpilih,” ucap Feri.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina