11 Kades SBT Diperiksa Terkait Korupsi Sertifikat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Jaksa mulai mengerucut menyasar indikasi korupsi dalam kasus dugaan korupsi sertifikat prona di Kabupaten SBT tahun 2016-2017 senilai Rp 1,4 miliar. Sebanyak 11 kepala desa telah dimintai keterangan, setelah beberapa orang yang punya hubungan dengan kasus ini dimintai keterangan oleh tim pidsus Kejari SBT.

Dikonfirmasi kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Riyadi SH mengaku kasus ini belum bergerak dari ranah penyelidikan. Namun setelah pemeriksaan 11 Kades dan tinggal satu pihak lagi harus dimintai keterangan, baru lah institusinya mengambil sikap apakah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

“Kepala BPN Kabupaten SBT, itu yang belum,” katanya kepada Kabar Timur, Rabu (13/3) melalui sambungan seluler.

Diungkap Riyadi,  11 Kades yang dimintai keterangan kemarin, mengaku tidak pernah menerima sertifikat prona yang diprogramkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) SBT. Ditanya apakah hal itu berarti indikasi korupsi dalam kasus ini mulai terang benderang, Riyadi menolak menanggapi.

“Jangan dulu terlalu diuber-uber ke situ lah ini khan masih penyelidikan,” ujar Riyadi.

Mantan Kepala BPN SBT berinisial NK, memang belum dimintai keterangan. Seperti biasa dilakukan, pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam sebuah kasus, kerap dimintai keterangan di tahap-tahap akhir penyelidikan. Itu dilakukan setelah semua bahan dan keterangan dianggap telah mencukupi oleh jaksa.

Sebanyak 2000 sertifikat diprogramkan gratis untuk warga Kabupaten SBT ketika NK menjabat tapi bermasalah dalam realisasi.

Hanya 800 sertifikat yang sampai di tangan warga yang berhak selebihnya raib entah kemana. Diduga dana pembuatan sertifikat seharga Rp 700 ribu per lembar dari sisa sertifikat yang tidak diterbitkan diembat pihak BPN Malteng.

Sebelumnya dari informasi yang dihimpun, NK diduga terlibat dalam kasus ini. Tim jaksa telah menemukan lokasi aset pribadi milik NK yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten SBT, salah satunya Cafe “Puncak” di bilangan kota Bula. Tapi setidaknya masih ada dua cafe lainnya, punya NK. Dicurigai ada dana yang mengalir ke aset-aset milik NK.

Pengusutan kasus ini merupakan prioritas Kejari SBT di tahun 2019. Sebelumnya tim penyidik Kejari telah melakukan pemeriksaan intens terhadap bendahara BPN Malteng. Sejumlah dokumen berhasil dikantongi dari tangan bendahara.

Ironisnya, selain 1200 sertifikat sisa tahun 2016 belum diterbitkan,  kasus ini juga bermasalah dari sisi penerbitan sertifikat atas lahan yang statusnya belum jelas kepemilikannya.

Kajari SBT menilai hal ini berarti negara rugi dua kali. Sebab sertifikat atas lahan yang belum pasti statusnya, tak bisa diklaim. Sehingga mubasir setelah dianggarkan untuk program prona tersebut. (KTA)

Komentar

Loading...