Tipu Tujuh Nasabah, Pegawai Lapas Tual Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ricky Tomasoa, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kota Tual, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia ternyata telah menipu tujuh orang nasabah di tiga Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbeda di Kota Ambon.
Pria 30 Tahun ini telah menjalankan operasinya sejak awal Januari 2019 hingga tertangkap Sabtu, 9 Maret lalu. Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak uang sebesar Rp4.650.000 milik dua orang nasabah.
“Kami sudah menetapkan pegawai Lapas berinisial RT (Ricky Tomasoa) sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada Kabar Timur, Senin (11/3).
Ricky ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa kartu ATM.
“Tersangka kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Ambon,” kata mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku beroperasi di ATM BNI yang berada di kawasan Telkomsel Ambon sebanyak 4 kali sejak awal Januari 2019.
Dalam aksinya, korban hanya mampu menarik uang dari dua nasabah. Sementara dua korban lainnya, tersangka tidak bisa menarik uang karena ATM terblokir dan dirinya ditangkap satpam.
“Hari Jumat, 18 Januari 2019 pukul 13.50 WIT, pelaku berhasil peroleh ATM milik korban Ivone Siska Noya. Tersangka menggunakan ATM Bank Mandiri Syariah di depan masjid Al Fatah Ambon dan menarik uang Rp4 juta. Kartu ATMnya langsung dibuang. Senin, 4 Maret 2019 korban lainnya. Tersangka ambil uang Rp650 ribu,” ungkapnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua berada di ATM BNI yang berada di Air Salobar Ambon. Tersangka beraksi sebanyak dua kali Januari dan Februari 2019.
“Tersangka berhasil peroleh ATM milik korban lain namun tidak bisa melakukan pengambilan karena terblokir,” katanya.
Di TKP yang ketiga berada di ATM BNI, depan SMP Negeri 11 Ambon, Kebun Cengkeh Desa Batu Merah Ambon. Korbannya seorang nasabah. Tapi tersangka kecewa karena kartu ATMnya terblokir.
“Barang bukti yang kami amankan satu buah Handphone Maxtron yang dibeli dari uang hasil kejahatan sebesar Rp500 ribu. Dua kartu ATM Bank Mandiri dan BNI milik korban lain,” tandasnya. (CR1)
Komentar