Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tipu Tujuh Nasabah, Pegawai Lapas Tual Tersangka

badge-check


					Tipu Tujuh Nasabah, Pegawai Lapas Tual Tersangka Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ricky Tomasoa, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kota Tual, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia ternyata telah menipu tujuh orang nasabah di tiga Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbeda di Kota Ambon.

Pria 30 Tahun ini telah menjalankan operasinya sejak awal Januari 2019 hingga tertangkap Sabtu, 9 Maret lalu. Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak uang sebesar Rp4.650.000 milik dua orang nasabah.

“Kami sudah menetapkan pegawai Lapas berinisial RT (Ricky Tomasoa) sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada Kabar Timur, Senin (11/3).

Ricky ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa kartu ATM.

“Tersangka kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Ambon,” kata mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.

Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku beroperasi di ATM BNI yang berada di kawasan Telkomsel Ambon sebanyak 4 kali sejak awal Januari 2019.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku