KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ricky Tomasoa, oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kota Tual, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia ternyata telah menipu tujuh orang nasabah di tiga Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berbeda di Kota Ambon.
Pria 30 Tahun ini telah menjalankan operasinya sejak awal Januari 2019 hingga tertangkap Sabtu, 9 Maret lalu. Dalam aksinya, tersangka berhasil menggasak uang sebesar Rp4.650.000 milik dua orang nasabah.
“Kami sudah menetapkan pegawai Lapas berinisial RT (Ricky Tomasoa) sebagai tersangka. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kepada Kabar Timur, Senin (11/3).
Ricky ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa kartu ATM.
“Tersangka kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Ambon,” kata mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku beroperasi di ATM BNI yang berada di kawasan Telkomsel Ambon sebanyak 4 kali sejak awal Januari 2019.



























