Gubernur Maluku, Malut & Lampung Dilantik Usai Pemilu
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Spekulasi kepastian pelantikan Gubernur Maluku terpilih akhirnya dijawab Menteri Dalam Negeri.
Ketidakpastian pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail-Barnabas Orno mulai dari tanggal, 11 Maret 2019, hingga Rabu, 13 Maret 2019, yang rencananya berlangsung di Istana Negara, terjawab sudah.
Sebelumnya, terjadwal pelantikan pasangan dengan jargon “BAILEO” ini berlangsung 11 Maret 2019, seiring berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, yang dijabat Said Assagaf-Zeth Sahuburua.
Pelantikan, Senin, 11 Maret 2019, molor akibat padatnya agenda Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, informasi lainnya menyebutkan pelantikan diundur hingga Rabu, 13 Maret 2019, (besok), sesuai keinginan Presiden Jokowi.
Akibat molornya, pelantikan 11 Maret 2019, sejumlah acara yang telah disiapkan harus disesuaikan dengan waktu Presiden Jokowi, yang katanya akan berlangsung, pada Rabu, 13 Maret 2019.
Dua agenda pelantikan yang beredar berikut kehadiran masyarakat Maluku di Jakarta untuk mengikuti pelantikan Gubernur Maluku Baru, harus kecewa.
Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Gubernur Maluku akan berlangsung serentak bersama dua provinsi lainnya, yakni Maluku Utara (Malut), dan Provinsi Lampung.
“Konsentrasi nasional pada suksesnya Pelaksanaan Pilpres Pileg 17 April 2019, maka pelantikan gubernur Maluku, Maluku Utara dan Lampung dilakukan setelah 17 April 2019 di Istana Negara Jakarta,” kata Mendagri, menjawab konfirmasi Kabar Timur, via pesan whats app, Senin, kemarin.
Hanya saja, Mendagri tidak merinci pasti kapan dan tanggal pelantikan pasangan Gubernur Maluku terpilih.
Ditanya utk mengisi kekosongan itu siapa yg diangkat sebagai pelaksana tugas pemerintahan, apakah Sekda Maluku atau pejabat yang ditunjuk Mendagri? Tjahjo belum menjawab.
TIDAK MENDASAR
Sementara itu, Abdul Haji Talaohu, Tim Hukum pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno dikonfirmasi Kabar Timur terpisah menyatakan, alasan penundaan pelantikan Gubernur Maluku terpilih sebagaimana yang diungkap Mendagri, hanya untuk konsentrasi menyukseskan Pileg dan Pemilu sangat tidak mendasar.
“Alasan Presiden melalui Mendagri terkait kesuksesan Pileg dan Pilpres lalu menunda Pelantikan merupakan alasan keliru dan sepertinya tidak memahami atuaran ketata negaraan dan perintah Undang-Undang,” sebut Talaohu.
Menurut dia, soal sukses tidaknya penyelenggaran Pemilu serentak, 17 April 2019, menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu.
“Jadi harusnya Mendagri fokus mengurus Tugas dan Tanggungjawab untuk memastikan tidak adanya kekosongan pemerintahan di daerah-daerah yang telah berakhir masa pemerintahannya,” terangnya.
Lanjut dia, pernyataan Mendagri terkait penundaan pelantikan Gubernur Maluku terpilih, menunjukkan pengelolaan adminstrasi negara tidak dijalankan dengan baik, dan terkesan politik Pilpres yang dikedapankan.
“Kacau ini Negara, bila semua penyelenggara Negara mengabaikan aturan hukum dan lebih kedepankan kepentingan politik Pilpres,” tutup Ajis. (KT)
Komentar