Kades Koruptor Serahkan Duit Negara Dalam Persidangan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mengakui dirinya bersalah, terdakwa Salim Rumatiga alias Lem (56) Kepala Desa Loko Kecamatan Pulau Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur mengembalikan secara panjar uang kerugian negara senilai Rp 50 juta di dalam persidangan.
Kepada JPU Kcabjari Geser, Endang Anakoda SH, terdakwa juga mengaku mengelola Dana Desa dan ADD tahun 2015, 2016 dan 2017 sendirian dan menunjuk anaknya selaku bendahara.
“Jadi benar ya? terdakwa kelola dana itu sendiri dan buat laporan pertanggungjawaban sendiri,” cecar JPU Endang Anakoda didampingi rekannya Tony Lesnussa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Salim Rumatiga di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (8/3).
Salim mengaku, kalau DD dan ADD untuk anggaran tiga tahun tersebut sebagian besar digunakan untuk kepentingan masyarakat desanya, tapi ada juga digunakan oleh terdakwa sendiri. Dan sebelum menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta yang merupakan bagian dari kerugian negara, majelis hakim lebih dulu mencercar terdakwa.
Hal itu untuk memastikan pertanyaan JPU, kalau terdakwa memang ada menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana-dana tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 700 juta.
“Benar yang mulia saya buat laporan pertanggungjawab sendiri. Saya juga mengangkat anak saya menjadi bendahara desa namun saya tidak serahkan uangnya ke anak saya. Ketika uangnya cair saya yang pegang,” kata terdakwa kepada Hakim Ketua Jeny Tulak yang didampingi Hakim Anggota Felix Rony Wuissan dan Bernard Pandjaitan.
Diakui terdakwa kalau dana tiga tahun anggaran DD dan ADD tersebut dikelola sendiri. Untuk tahun 2015, diperuntukkan untuk pembangunan jalan setapak dalam Desa Loko. Namun material dibelanjakan sendiri oleh terdakwa kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi yang ditandatangani sendiri.
Sedang DD dan ADD tahun 2016 digunakan untuk pengadaan mesin dan hal-hal keperluan lain, kemudian tahun 2017, DD dan ADD digunakan untuk pembuatan WC sebanyak 10 unit,lapangan volly,pembuatan talud 35 meter. Namun seperti DD dan ADD dua tahun sebelumnya anggaran tidak dikelola secara transparan.
Usai memberika keterangan, didampingi kuasa hukumnya Ali Rumauw SH, terdakwa melakukan pengembalian uang senilai Rp 50 juta yang merupakan bagian dari uang kerugian negara di hadapan majelis hakim.
Menurut majelis hakim,karena terdakwa beritikad baik mengembalikan sebagian kerugian negara dan sudah mengakui perbuatanya, diharapkan ini menjadi pertimbangan meringankan atas tuntutan JPU.
“Jadi tolong pertimbangkan secara baik ya, karena minggu depan kita masuk agenda tuntutan jaksa, untuk itu tolong perhatikan hal-hal ini, seperti pengembalian uang ini,” kata Hakim Ketua Jeny Tulak sesaat sebelum menutup persidangan. (KTA)
Komentar