2 Pegawai Pos Dihukum Satu Tahun

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua pegawai Kantor Pos terbukti bersalah melanggar undang-undang mineral dan pertambangan karena terlibat pengiriman batu sinabar 20 kilo. Kedua pegawai tersebut, Muhammad Alzan Usemahu alias Ai (30) dan Hendra Anakotta alias Hendro (30) akhirnya dihukum penjara 1 tahun.

Hakim Ketua Rombot Kalalo menyatakan Ai dan Hendro melanggar melanggar undang-undang dengan cara turut serta melakukan perbuatan pidana.“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 161 Undang-undang RI nomor 4 Tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, serta menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan penjara selama satu tahun,” ujar hakim ketua Rombot Kalalo dalam amar putusannya didampingi Samsudin La Hasan dan Philip Pangalila selaku hakim anggota yang dibacakan dalam persidangan,Rabu (6/3).

Tuntutan JPU Hendry Sikteubun atas perkara kongkalikong pengiriman batu sinabar oleh kedua terdakwa ini sebelumnya 1 tahun 6 bulan. Dalam dakwaannya, Sikteubun mengungkapkan kedua terdakwa yang merupakan sopir PT Pos Cabang Ambon ini sesuai tugasnya mengantar paket barang ke alamat setiap pengguna jasa pos. Namun pada Sabtu 8 September 2018 sekira pukul 20.00 Wit, terdakwa Alzan Usemahu alias Ai menelpon terdakwa Hendra Yusuf alias Hendro pergi mengambil paket di Hotel Sumber Asia II.

Keesokan harinya, 9 September keduanya pergi ke hotel dimaksud menggunakan mobil operasional Kantor Pos, dan mengangkut sinabar 20 kilo. Sebagai imbalannya mereka diberi Rp 3,5 juta dari saksi Ongol.

Paket sinabar itu lalu diangkut ke kantor pos untuk diberi label sebelum keduanya menuju pelabuhan Yos Sudarso untuk mengirim paket tersebut menggunakan KM Tidar. Saat barang dipikul oleh buruh pengangkut ke atas kapal di situlah petugas dari Polssek Yos Sudarso curiga. Tak tunggu lama barang tersebut digeledah dan tak lama kemudian dibawa ke Polsek untuk diusut.(KTA)

Komentar

Loading...