Cabul, Tukang Ojek Divonis Penjara 5,6 Tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setan apa yang bersarang di kepala Muslimin alias abang Ojek, hingga anak berusia 6 tahun juga dicabuli. Akibatnya, Rabu kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Ambon warga Pasar Malam, dusun Waitomu, Negeri Hila Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng ini diganjar kurungan penjara 5 tahun, 6 bulan oleh majelis hakim.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut pengacara terdakwa Rivan Solisa SH menerima putusan. Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis menghukum terdakwa 7 tahun menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya majelis hakim PN Ambon yang diketuai Esau Yarisetouw menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sesuai dakwaan JPU, terdakwa melakukan aksi bejatnya ketika membonceng korban sebut saja ‘melati’. Aksi bejat tersebut terjadi sepanjang perjalanan dari Pos Satgas Waitomu hingga depan tempat jualan ibu korban di Pasar Malam dusun Waitomu sekira pukul 10.00 Wit pagi.
Ketika itu korban baru pulang sekolah dengan menggunakan jasa angkutan ojek yang dikemudikan terdakwa. Korba ketika itu didudukkan di depan terdakwa, sementara tiga rekan korban duduk di belakang.
Selama di perjalanan, terdakwa memegang kemaluan korban dan memasukan jari di dalam celana dalam korban, sambil membujuk korban agar diam. “diam-diam ee,” kata terdakwa seraya memegang kemaluan korban.
Namun Ketika sepeda motor terdakwa melintasi di Pos Satgas TNI, terdakwa melepas jari tangannya. Setelah lewat pos satgas, terdakwa kembali memegang kemaluan korban hingga di depan tempat jualan ibu korban lalu terdakwa mencabut tangan dari kemaluan korban.
Tapi pada Rabu 5 September 2018, korban menceritakan aksi bejat yang menimpa dirinya. Menurut penuturan korban, terdakwa juga pernah mencabuli teman korban sebut saja bunga, beberapa waktu lalu. Tak tunggu lama, ibu korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke Polsek terdekat.
Kemarin, Muslimin alias Imin alias Abang Ojek (30) harus menerima upah perbuatannya. “Menjatuhi hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider enam bulan kurungan,” tandas Esau didampingi Samsudin La Hasan dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan kemarin di PN Ambon. (KTA)
Komentar