Pemerintah Desa Diminta Terbuka Kelola ADD-DD
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh aparat desa masih cukup jauh dari harapan. ADD dan DD yang mestinya dimanfaatkan untuk kepentingan dan pemberdayaan desa, belum dilakukan maksimal.
Masih ada kepala desa yang enggan atau tidak transparan mengungkapkan penggunaan ADD-DD kepada masyarakatnya. Dengan ketertutupan itu, tak jarang banyak kepala desa yang harus berurusan dengan hukum.
Selain itu, penyebab tata kelola ADD-DD yang masih belum efektif dikarenakan kurang berfungsinya lembaga desa, mekanisme perencanaan yang kurang matang karena waktu perencanaan yang sempit, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat karena dominasi kepala desa dan adanya pos-pos anggaran dalam pemanfaatan ADD-DD sehingga tidak ada kesesuaian dengan kebutuhan desa.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, pemerintah telah mengucurkan ADD-DD ke seluruh desa di Indonesia dengan tujuan mensejahterakan masyarakat pedesaan. Tapi jika kemudian hal itu tidak terlaksana sesuai keinginan Pemerintah Pusat, maka letak kesalahan ada pada pemerintah desa itu sendiri.
“Kucuran ADD-DD oleh Pemerintah Pusat ke desa-desa sudah disertakan dengan tata aturan pengelolaannya. Jika memang ada kepala desa yang menyelewengkan anggaran, itu tergantung prilaku kepala desa yang bersangkutan. Dari sini saya harap, ADD dan DD tahun 2019 khusus di Maluku, pengelolaannya bisa dilakukan transparan tanpa ada kecurangan,” kata Huwae kapada Kabar Timur di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, pekan kemarin.
Untuk itu, desa perlu tata kelola ADD-DD yang baik. Ini penting sehingga dana itu digunakan tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan ADD-DD perlu mengacu pada asas-asas pengelolaan keuangan desa. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat 1.
“Pada pasal ini disebutkan keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Makanya saya minta prilaku kepala desa harus disesuaikan dengan aturan. Karena jika tidak masalahnya akan panjang,” ujarnya.
Meski demikian, politisiPDIP itu menilai tidak semua desa di Maluku melakukan hal demikian. Masih ada desa yang mampu untuk mengelola ADD-DD dengan baik.
“Kewenangan ADD-DD ada pada Pemerintah kabupaten/kota. Tapi DPRD Maluku sebagai lembaga pengawasan tidak bisa lepas tangan. Kami juga pernah mensosialisasikan mengenai hal ini. Dan memang masih banyak desa di Maluku mampu menjalankan program itu secara baik,” jelasnya.
Dia berharap, Gubernur Maluku terpilih Murad Ismail kedepan bisa memperhatikan masalah ini. “Kita tumpukan semua untuk Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih, Pak Murad-Pak Abas dengan harapan mampu menjawab seluruh persoalan yang masih terjadi di Maluku. Janji-janji politik beliau pada Pilgub Juni 2018 ditunggu masyarakat Maluku,” ujar Huwae. (MG3)
Komentar