Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kejari Malteng Musnahkan Narkoba & Senpi

badge-check


					Kejari Malteng Musnahkan Narkoba & Senpi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan. Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Maluku Tengah Robinson Sitorus ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (1/3).

Para terpidana yang memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah divonis dan telah menjalani hukuman penjara.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku