KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memusnahkan barang bukti perkara narkotika dan kepemilikan senjata api rakitan. Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Maluku Tengah Robinson Sitorus ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (1/3).
Para terpidana yang memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang dimusnahkan ini sudah divonis dan telah menjalani hukuman penjara.



























