3 Tersangka Pertambangan Dipenjara

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejumlah barang bukti dan uang senilai Rp 200 juta sudah di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan halnya La Juma, Imran Harun dan M. Attas, ketiga tersangka perkara pidana penambangan tanpa ijin (PETI) ini akhirnya digelandang Jaksa Karel Sampe ke Rutan Jikumerasa, Namlea, Kabupaten Buru.
La Juma dkk merupakan tiga penambang ilegal di kawasan Gunung Botak. Mereka diduga beroperasi secara ilegal alias tanpa ijin melakukan pemurnian emas di kawasan tambang rakyat tersebut.
"Sabtu pukul 10.00 Wit itu tahap duanya, dari penyidik kepolisian ke JPU. Sekarang La Juma dan kawan-kawan kita titip di Rutan Jikumerasa, Namlea," kata Kasipidum Kejari Namlea melalui Kasi Intel Kejari Namlea Weny Lermasira, dihubungi, Senin (4/2).
Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat mengatakan, berkas perkara La Juma dkk telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Namlea. Dan pada Jumat, pekan kemarin dilakukan penyerahan tersangka, berikut barang bukti dan berkas perkara ketiganya ke JPU.
Selain tersangka, ikut diserahkan oleh penyidik kepada JPU adalah sejumlah barang bukti sesuai laporan Polisi (LP) tertanggal 6 Nopember 2018. Antara lain 1 Kg borax, 3 buah blower ukuran 3 inchi, 1 blower 2 inchi, 1 timbangan 30 Kg, 1 kompresor, 5 Kg material mengandung emas bercampur karbon, 3 unit tempat bakar material, 2 sekering kawat, 2 buah kana, 1 timbangan digital, 22 buku nota dan 3 Handphone.
Sementara tersangka M. Attas, yang berdasarkan laporan polisi 7 November 2018, barang bukti yang diserahkan berjumlah 7 jenis. M Attas diketahui sebagai penyandang dana atau penadah emas.
"Tersangka diserahkan bersama 5 potong emas, timbangan digital, 1 kalkulator, 7 buku nota, uang tunai Rp200 juta, 1 buah HP dan satu buku tabungan," terang Ohoirat. (KTA)
Komentar