Korban Salah Tangkap BNNP Akan Divisum

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Brigjen Pol. M. Aris Purnomo mempersilahkan keluarga Fuad yang diduga menjadi korban salah tangkap penyidik BNNP dalam kasus narkoba untuk melakukan visum.
Jenderal Bintang Satu ini membantah jika pihaknya mempersulit keluarga dan pengacara korban melakukan visum untuk melaporkan anak buahnya terkait kasus penganiayaan saat menangkap Fuad di Kota Tual, 20 Februari 2019.
“Nggak benar kemarin sudah sudah ditunggu-tunggu malah gak datang dari Polrinya. Sekarang (kemarin) juga sudah ditunggu kok,” kata Aris membalas Kabar Timur melalui pesan aplikasi whatsaap, Jumat (1/2).
Tiga penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Maluku, Rabu 20 Februari 2019, pukul 05.30 WIT, dinihari, menangkap dua warga Kota Tual, diduga sebagai pemakai Narkoba. Ketiga penyidik tersebut diantaranya: Bripka Chairil A. Lewenussa, Rezky Pratama Masuku dan Risman.
Salah seorang yang ditangkap diketahui bernama Irfan. Irfan ditangkap bersama kekasihnya. Selanjutnya, siangnya pukul 12.30. WIT, mereka menangkap Fuad Hajar Thaha. Penangkapan terhadap Fuad dilakukan bak penangkapan teroris.
Fuad ditangkap di jalan kawasan Warhir, Kota Tual. Begitu ditangkap, Fuad dimasukan ke mobil ketiga penyidik BNNP itu. Bertandang ke Redaksi Kabar Timur, Kamis, kemarin, Kahar, Ayah dari Fuad menuturkan, anaknya dihajar (dipukul), dua penyidik sipil BNNP Maluku hingga babak belur, untuk meminta anaknya mengakui sebagai pengguna Narkoba.
“Sejak dimasukan ke mobil hingga menuju ke bandara, anak saya terus dipukuli dua penyidik sipil, hingga babak belur. Sampai saya bertemu anak saya di tahanan BNNP Maluku, bekas-bekas pemukulan itu masih ada,” tutur Kahar yang didampingi pengacara Lukman Matutu,SH dan rekan.
Perlakuan tidak manusiawi dua penyidik BNNP Maluku, hendak diproses. “Kami akan proses masalah ini. Kami meminta agar anak saya divisum untuk kepentingan laporan penganiayaan, tapi kami selalu dipersulit dengan dalih Kepala BNNP Maluku sibuk,” tutur Kahar.
Penganiayaan yang dilakukan dua penyidik, kata Kahar, diluar batas kemanusiaan. “Mereka tidak hanya melakukan penganiayaan, tapi juga meludahi anak saya, hingga mengancam dengan senjata milik penyidik polisi untuk menghabisi anaknya,” tuturnya, seraya memastikan anaknya tidak tersangkut Narkoba.
Bahkan, dalam penangkapan yang dilakukan tiga penyidik BNNP Maluku tidak ada bukti-bukti berupa narkoba yang dikantongi anaknya. Selain itu, tes urine yang diklaim anaknya positif tidak dapat diuji. Pasalnya, anaknya sendiri mengaku tidak tahu menahu urine yang dites penyidik. “Jadi ada kemungkinan urine yang diklaim itu direkayasa,” sambung Pengacara Lukman Matutu.
Lukam memintah, BNNP Maluku memberikan kesempatan kliennya divisum terkait laporan penganiayaan. “Jangan dipersulit. Biarkan kami meminta visum atas tindakan penganiayaan diberikan sehingga proses hukum tindak pidana penganiayaan yang dilakukan penyidik dapat berjalan,” tegas,
Tak hanya itu, BNNP Maluku juga bakal dipraperadilan atas penangkapan tanpa surat penangkapan itu. “Semua materi dan bukti sudah kita kantongi. Insya Allah, Senin, pekan depan sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Tual,” sambung Lukman.
Yang pasti lanjutnya, tidak ada bukti apapun berupa Narkoba saat penangkapan itu dilakukan. “Setahu kami, korban tidak pernah memakai narkoba. Dia ditangkap tanpa barang bukti. Dia dipaksa untuk memberitahukan dimana narkotika disimpan,” ujarnya.
Korban telah menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui terkait narkotika. Namun dia tetap digelandang. “Korban di pukul dari TKP sampai naik pesawat,” ujarnya. (CR1)
Komentar