Kemenpan-RB Minta Pemda Tindak ASN Mantan Napi Korupsi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mempersilahkan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan kajian terhadap berkas putusan inkrah ASN mantan narapidana korupsi.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mudzakir berharap hal tersebut tidak menghambat penindakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Biro Hukum Maluku masih mengkaji berkas putusan inkrah 8 dari 10 ASN lingkup Pemprov Maluku yang diserahkan Pengadilan Negeri Ambon.
“Silahkan kalau mau lakukan kajian, tapi jangan sampai hambat penindakan oleh PPK,” kata Mudzakir menjawab Kabar Timur via pesan WhatApps, kemarin.
Mudzakir mengisyaratkan, Pemda secepatnya melakukan penindakan terhadap ASN eks Napi koruptor sebagaimana yang telah diperintahkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri. “Agar secepatnya penindakan dilakukan,” tegas dia.
Kata Mudzakir, bagi PPK yang tidak melakukan penindakan juga akan dikenakan sanksi. “PPK yang tidak lakukan penindakan bisa terkena sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.
Sanksi yang dijatuhkan tegas Mudzakir, sesuai undang-undang administrasi pemerintahan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan narapidana korupsi tidak lama lagi diputuskan Pemerintah Provinsi Maluku.
BKD aluku masih menunggu hasil kajian Biro Hukum terhadap putusan inkrah pengadilan 8 dari 10 PNS lingkup Pemprov berstatus mantan napi korupsi.
Plt Kepala BKD Maluku, Donald Saimima memastikan, Pemprov tetap serius menindaklanjuti perintah pemecatan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri dan BKN. Namun kata dia, BKD tidak mau gegabah dalam menindaklanjutinya.
Dari dari hasil kajian itu, menurut Saimina, diberikan pertimbangan hukum untuk disampaikan ke gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Kami dengan Biro Hukum melakukan kajian terhadap putusan inkrah dengan mempertimbangkan undang-undang dan SKB. Hasilnya akan disampaikan ke PPK. Jadi hasil dari Biro Hukum itu yang kita tunggu,” kata Saimima di Ambon, Kamis (21/2).
Dia kembali menegaskan, BKD tidak mau gegabah dalam persoalan ini tapi tetap serius menindaklanjutinya. “Biro Hukum akan mengkaji amar putusan (hakim), kemudian SKB dan Undang-undang agar jangan kita salah. Kalau kita salah, nanti kita yang akan dituntut. Jadi bukan memperlambat, tapi tidak gegabah,” ujarnya lagi.
Soal batas waktu pemecatan PNS koruptor, kata dia, sesuai hasil pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin 27 Desember 2018 di Jakarta, tidak disebutkan batas waktunya. “Hanya diminta untuk ditindaklanjuti. Pasca pertemuan 27 Desember di Jakarta lalu, kita sudah mengambil langkah. Itu yang berproses selama ini,” sebutnya.
Untuk dua berkas salinan putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap PNS eks napi korupsi, BKD masih berkoordinasi dengan PN Ambon untuk diserahkan. (RUZ)
Komentar