KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku diduga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara narkoba dengan tersangka Aiptu Alwi Satu, oknum Polda Maluku.
Informasi yang dihimpun Kabar Timur, SP3 perkara narkoba yang melilit oknum polisi Alwi, yang diduga berperan sebagai bandar narkoba ini dikeluarkan Februari 2018. “Katanya sudah SP3. Coba cek di BNNP dan Kejati Maluku,” kata Sumber Kabar Timur yang meminta namanya tidak disebutkan.
Untuk diketahui, Aiptu Alwi ditetapkan sebagai tersangka bersama La Jimi, kaki tangannya. Mereka mendekam di rumah tahanan BNNP di Karang Panjang Ambon setelah penyidik menemukan barang bukti uang, hasil penjualan narkotika. Barang bukti didapat setelah rumah Alwi digeledah.
Alwi sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama La Jimi, setelah penyidik BNNP berhasil meringkus Evan Nasela, kaki tangannya saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu Juli 2018, lalu. Usut punya usut, Evan bernyanyi jika sabu tersebut milik Alwi.
Karena Alwi merupakan oknum Polda Maluku, Kepala BNNP yang kala itu dijabat Brigjen Pol. Rusno Prihardito meminta ijin pimpinannya melakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
“Tidak ada penangkapan. Mereka diserahkan ke saya oleh direkturnya, nggak ada bb (barang bukti). Hasil pemeriksaan baru ditemukan bb uang hasil kejahatan dari Alwi,” kata mantan Kepala BNNP Maluku Brigjen Rusno Prihardito saat dikonfirmasi Kabar Timur, Jumat (1/3).
Rusno mengaku, tidak pernah mengeluarkan SP3. Sebab, baginya kasus itu sudah cukup bukti yang kuat yaitu uang hasil kejahatan. Para tersangka pun sudah mengakui perbuatan mereka. “Saya tidak pernah SP3. Karena cukup barang bukti uang hasil kejahatan dan keterangan saksi,” tambahnya.



























