Polisi Lidik Kayu Misterius di Aru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - 38 kontainer berisi kayu illegal diamankan di Surabaya. Kayu itu berasal dari Kabupaten Kepulauan Aru. Sebelum diberangkatkan, tim Gakkum Dinas Kehutanan Maluku telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan dokumen.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat angkat bicara terkait pengungkapan sebanyak 38 kontainer berisi kayu di Surabaya, Jawa Timur. Kayu yang diangkut dari Pelabuhan Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, itu kini dalam proses penyelidikan polisi.
Didampingi Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Adolf Bormasa, Roem menyampaikan bahwa sebelum kayu dikirim ke Surabaya, tim Gakkum Dinas Kehutanan Maluku telah melakukan proses pemeriksaan dokumen.
“Yang bisa mengatakan kayu itu legal atau illegal adalah dinas kehutanan tingkat I. Mereka sudah melakukan pemeriksaan dan telah menerbitkan dokumen. Tapi kenapa semua menyoroti polisi, seolah-olah polisi melakukan pembiaran. Padahal sudah melalui pemeriksaan oleh dinas berwenang,” tegasnya.
Sebelum diberangkatkan, kata Roem, Polres Aru telah melihatnya dan ternyata kayu tersebut lengkap dengan dokumen. Sebab, telah melalui pemeriksaan oleh instansi teknis menyangkut peredaran hasil hutan yaitu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Kami tidak bisa menyatakan itu legal atau tidak, karena kalau Dishut menyatakan itu ilegal karena tidak ada pembayaran kita tidak ngerti, namun yang jelas kayu itu sudah diperiksa dinas teknis sebelum diangkut ke luar Pulau Dobo,” ujarnya.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Adolf Bormasa menjelaskan pemilik 38 kontainer berisi kayu itu bukan hanya satu, tetapi terdapat beberapa pemilik. Secara resmi di Aru pemiliknya ada 2 pengusaha selaku pemegang izin, yaitu Wempi Darmatan dan Buce Rahayaan.
“Yang bermasalah di sini adalah kayu milik Buce Rahayaan dalam arti saat tiga kontainer yang sudah selesai dirig oleh Gakkum dari Provinsi, dan setelah naik lalu mereka input pembayaran itu ke sistem secara online,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan pembayaran, lalu terjadi masalah pada sistem dan itu masalah teknis mereka. Namun sebelum diangkut, tim Gakkum Provinsi sudah melakukan pemeriksaan kemudian menerbitkan dokumen lalu berangkat ke Surabaya.
Mereka ditangkap di Surabaya, dan sejauh ini Polres Pulau Aru masih melakukan penyelidikan tentang beberapa kontainer yang dinyatakan bermasalah tersebut. “Jadi, tiga kontainer yang dibilang ilegal itu bukan disisipkan melainkan dimuat secara bersama-sama,” tambah Kapolres.
Roem mengaku, pihaknya tidak ingin lepas tangan atau menyalahkan siapa, tapi yang pastinya, sebelum bertolak ke Surabaya, tim Gakkum dari Dinas Kehutanan sudah melakukan pemeriksaan, sehingga kayu tersebut kemudian di kirim.
Sebelumnya, Pendiri Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku, Contansius Kolatfeka meminta Kapolres Kabupaten Kepulauan Aru, Adolf Bormasa untuk memberikan penjelasan terkait penyitaan 38 kontainer kayu yang diduga ilegal oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Surabaya.
“Kayu yang ditahan di Surabaya oleh KLHK dikirim dari wilayah hukum pak Bormasa. Untuk itu, Pak Bormasa jangan diam. Keluar dan berikan penjelasan mengenai penemuan 38 Kontainer berisikan kayu yang diduga ilegal itu,”kata Kolatfeka kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (27/2).
Kolatfeka yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku itu mengatakan, KLHK menahan kayu bukan tanpa alasan. Tentunya, ada idikasi ketikdakberesan mengenai kayu-kayu tersebut. “Sudah pasti itu masalah perijinan makanya kayu-kayu tersebut ditahan. Nah, agar semua ini terungkap, Pak Bormasa harus terbuka. Lagian, pelaksanaan hukum harus maksimal agar pemilik kayu ini bisa ditahan untuk dimintai keterangannya,” tandasnya. (CR1/AN)
Komentar