Kemenag Maluku Minta Warga Kosongkan Lahan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Warga yang mendiami lahan milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku, di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diminta untuk segera dikosongkan. Batas waktu diberikan hanya 6 Bulan. Sebab, Kemenag akan lakukan perluasan kantor tersebut.
“Dari pusat (Kementerian Agama RI) ingin agar lahan yang ditempati warga segera dikosongkan. Jadi kita beri batas waktu sampai tanggal 28 Agustus 2019. Enam bulan mulai dari sekarang,” kata Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Maluku Jamaludin Bugis kepada wartawan, Kamis (28/2).
Lahan yang ditempati sebanyak 17 kepala keluarga (KK) ini bersertifikat nomor 40. Lahan tersebut telah dimenangkan Kemenag Maluku dari Dati Nurlette, setelah melalui sejumlah persidangan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Saat itu kita berperkara sama Dati Nurlete. Dalam perkara kita menang di Pengadilan Tinggi di Ambon terus sampai banding hingga kasasi. di MA juga menolak banding itu dan keputusan terakhir kita menang,” tambah Jamaludin.
Selain menang melawan Nurlette, tanah yang juga dipersoalkan oleh Ronald ini juga tidak berpengaruh, lantaran hanya pada persoalan letaknya. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sendiri, sudah menyampaikan bahwa area lahan miliknya di luar lahan milik Kemenag Maluku.
“Hanya persoalan meletakan lahan yang sertifikat no sekian, itu saja. Dari pihak BPN sampaikan bahwa yang sertifikat Roland sampaikan itu, di luar areal. Pengalihan batas sudah dilakukan dan dalam minggu ini BPN keluarkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ade Mukadar, salah satu warga yang menempati lahan di areal Kemenag Maluku merasa keberatan dengan tenggang waktu pengosongan lahan yang diberikan. Batas waktu 6 Bulan, bagi warga terlalu singkat. Mereka berharap, Kemenag Maluku dapat memperpanjang waktu pengosongan lahan tersebut.
“Kalau 6 bulan, bagi kami terlalu sempit. Kalau bisa satu atau dua tahun. Kalau enam Bulan, tidak mungkin, karena kami belum mengurus tanah, belum membangun rumah. Ini yang kami keberatan,” harapnya.
Selain itu, Mukadar berharap agar pihak Kemenag Maluku dapat membayar ganti rugi sebelum lahan tersebut dikosongkan. “Kalau bisa ada juga ganti rugi. Kami mohon kepada Kemenag Maluku untuk menyampaikan permintaan ganti rugi ini kepada pusat (Kementerian Agama RI),” pintanya. (CR1)
Komentar