Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Miliki Ganja Dua Warga Ambon Diringkus

badge-check


					Miliki Ganja Dua Warga Ambon Diringkus Perbesar

Berhasil mengamankan tersangka, penyidik kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti ganja kering yang berada di dalam empat kantong pelastik bening berukuran kecil berhasil ditemukan.

“Barang bukti ditemukan dari tangan tersangka AS. Empat paket Ganja itu tersimpan di dalam saku celananya,” kata Roem.

AS merupakan warga Desa Latta, Kecamatan Baguala. Sementara YB bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau.

“Mereka terancam hukuman di atas 4 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Trending di Maluku