Berhasil mengamankan tersangka, penyidik kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti ganja kering yang berada di dalam empat kantong pelastik bening berukuran kecil berhasil ditemukan.
“Barang bukti ditemukan dari tangan tersangka AS. Empat paket Ganja itu tersimpan di dalam saku celananya,” kata Roem.
AS merupakan warga Desa Latta, Kecamatan Baguala. Sementara YB bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau.
“Mereka terancam hukuman di atas 4 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (CR1)



























