Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Miliki Ganja Dua Warga Ambon Diringkus

badge-check


					Miliki Ganja Dua Warga Ambon Diringkus Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, kembali meringkus dua orang warga Kota Ambon. Adalah AS (23) dan YB (25). Keduanya diamankan bersama empat paket narkotika jenis ganja kering.

Dua rekanan ini dibekuk di samping Kampus Politeknik, Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada 21 Februari 2019. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyidik mendapat informasi dari masyarakat.

Atas info itu, tim anti narkoba Polda Maluku kemudian melakukan pendalaman. Usut punya usut, kedua tersangka berhasil digrebek saat berada tak jauh dari kawasan Kampus tersebut, sekira pukul 23.50 WIT.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku