Miliki Ganja Dua Warga Ambon Diringkus

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, kembali meringkus dua orang warga Kota Ambon. Adalah AS (23) dan YB (25). Keduanya diamankan bersama empat paket narkotika jenis ganja kering.

Dua rekanan ini dibekuk di samping Kampus Politeknik, Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada 21 Februari 2019. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, kedua tersangka berhasil diamankan setelah penyidik mendapat informasi dari masyarakat.

Atas info itu, tim anti narkoba Polda Maluku kemudian melakukan pendalaman. Usut punya usut, kedua tersangka berhasil digrebek saat berada tak jauh dari kawasan Kampus tersebut, sekira pukul 23.50 WIT.

Berhasil mengamankan tersangka, penyidik kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, barang bukti ganja kering yang berada di dalam empat kantong pelastik bening berukuran kecil berhasil ditemukan.

“Barang bukti ditemukan dari tangan tersangka AS. Empat paket Ganja itu tersimpan di dalam saku celananya,” kata Roem.

AS merupakan warga Desa Latta, Kecamatan Baguala. Sementara YB bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau.

“Mereka terancam hukuman di atas 4 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam UU Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...