Mahasiswa Kecewa Kinerja Polres SBB

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Himpunan Pelajar Mahasiswa Pulau Buano kecewa kinerja Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Mereka berharap, penyidik menetapkan tersangka kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 93 desa.

“Kasusnya sudah bergulir lama di Mapolres SBB. Tapi untuk menetapkan siapa tersangkanya, penyidik masih lambat. Jika kasus ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, bisa saja menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polres SBB,” kata Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Pulau Buano, Zainal Tuheitu dihubungi Kabar Timur via seluler, kemarin.

Kata dia, informasi kasus pemotongan ADD telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat SBB sebelum Pilgub Maluku, Juni 2018 lalu. Namun, setelah Pilgub usai, hak masyarakat mengetahui informasi tentang proses penyelidikan kasus ini redup.

Masyarakat menduga, Polres SBB sengaja mendiami kasus ini. Apalagi beberapa hari lalu, penjelasan berbeda disampaikan Kapolres dan Wakil Kapolres SBB perihal kasus tersebut.

“Ini sangat disayangkan. Di sini saya tidak menuduh ada intervensi pihak lain. Tapi, dengan mengambangnya kasus ini, bisa saja memicu publik beropini yang bukan-bukan terhadap Polres SBB sebagai institusi penegak hukum,” ujar Tuheitu.

Dia meminta, Polres SBB bekerja transparan dan serius menuntaskan kasus korupsi ADD di SBB. Jika memang penyidik telah mengantongi bukti kuat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Yunus Umagap mendorong Polres SBB menuntaskan penyelidikan kasus pemotongan ADD sebesar 1,5 persen di tiap-tiap desa.

“Saya ikuti perkembangan kasus ini dan dari pernyataan Kapolres dan Wakapolres SBB, ada beda pendapat. Dari situ, bisa saja dapat menimbulkan perpecahan di internal Polres. Kapolres harus tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi,” tegas dia.

Menurutnya, kasus ini mengarah pada dugaan tindak korupsi karena ADD itu hanya digunakan untuk kebutuhan desa, bukan kebutuhan Pemkab SBB untuk pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi di Kabupaten SBB tahun 2017. Dia menegaskan, pemotongan ADD dan tujuan penggunaannya tidak sesuai prosedur, maka apapun alasannya tidak bisa dibenarkan. “Ini keliru sama sekali karena tidak sesuai mekanisme pengelolaan anggaran,” tegas Umagap.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pengelolaan ADD dilaporkan pemerintah desa ke pemerintah kabupaten sebelum diteruskan ke pemerintah pusat. “Sekarang jika adanya pemotongan, bagaimana pemerintah desa membuat laporan pengelolaan ADD? Bagaimana caranya pemerintah desa mempertanggungjawabkan penggunaan ADD ke pemerintah pusat,” tanya Umagap.

Sedangkan MTQ tentu sudah dianggarkan. “Jangan sampai dengan alasan-alasan seperti itu, memungkinkan disetiap anggaran apapun masuk ke desa, Pemkab SBB punya alibi yang sama untuk memotong porsi anggaran tiap-tiap desa,” jelasnya.

Menurutnya, Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa diperuntukkan untuk kemaslahatan desa. Kalau ada pemotongan untuk pembiayaan MTQ, itu diluar mekanisme dan tidak sesuai tujuannya diberikan ADD maupun DD dari pemerintah pusat ke desa. “Artinya, seluruh penggunaan dan pengelolaan ADD untuk kepentingan desa bukan untuk pembiayaan kegiatan yang dilakukan Pemkab SBB seperti MTQ,” tegas Umagap lagi. (MG3)

Komentar

Loading...