Hanya Masikamba Yang Tahu Soal 13 Pengusaha

Empat saksi dari penyidik KPK dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap pajak mantan Kepala KPP Ambon La Masikamba dan Supervisor Pajak KPP Ambon Sulimin Ratmin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/2)

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Instruksi pemeriksaan 13 pengusaha dikeluarkan La Masikamba. Sulimin Ratmin selaku supervisor mendapatkan perintah itu.

La Masikamba mantan Kepala KPP Pratama Ambon berperan besar dalam pemeriksaan 13 pengusaha yang diperintahkan oleh Dirjen Pajak untuk dilakukan. Seperti apa, hasil pemeriksaan tersebut belum terungkap, tapi salah satu saksi Dirjen Pajak menyebutkan anak buah La Masikamba, yaitu Sulimin Ratmin melakukan pemeriksaan tidak sesuai mekanisme penghitungan pajak yang ditetapkan.

Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak Angin Prayitno mengungkapkan, La Masikamba memiliki andil penting terhadap proses pemeriksaan 13 pengusaha di Kota Ambon. Setelah menerima surat dari Dirjen pajak Nomor S-00424/PJ.04/RIK.SIS/2018 tertanggal 17 April 2018 yang mengintruksikan pemeriksaan terhadap 13 penguasaha, La Masikamba langsung memerintahkan Sulimin Ratmin selaku supervisor sekaligus ketua tim pemeriksa pajak.

Dalam pemeriksaan itu, tim yang dipimpin Sulimin Ratmin tak hanya melakukan pemeriksaan terhadap bos CV Angin Timur, Anthony Liando, tapi juga 13 pengusaha wajib pajak di wilayah KPP Pratama Ambon.

“Yang mengetahui pasti para pengusaha itu adalah eks KKP Ambon, karena dia yang berhubungan langsung dengan para pengusaha itu,” kata Prayitno dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap (gratifikasi) untuk keringanan pajak dengan terdakwa La Masikamba dan Sulimin Ratmin, di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (26/2).

Dari pantauan, persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riyadi dan Krisna A Wibowo menghadirkan empat saksi dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Masing-masing Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak Angin Prayitno dan tiga akuntan Pajak selaku account representative, yakni Lutfi Agus Faisal, Dedek Suhada dan Udasmara Wijaksana.

Sedang majelis hakim tipikor diketuai Pasti Tarigan, beranggotakan empat hakim tipikor dan hakim adhock masing-masing Jenny Tulak, Jefri Septa Sinaga, Heri Leliantono dan Felix R. Wiusan.

Saksi Lutfi Agus Faisal menuturkan dirinya hanya melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atas nama Anthony Liando. Dalam pemeriksaan itu, nilai pajak yang harus dibayar oleh, Liando berkisar antara Rp 1, 3 sampai 1,2 miliar.

Namun terdakwa Sulimin Ratmin memerintahkan saksi agar nilai wajib pajak Anthony Lindo dikurangi menjadi Rp 1 miliar dengan metode penghitungan PPh final 1 persen.

“Jadi nilai pajak yang harus dibayar Anthony Liando berkisar antara Rp 1,3 hingga Rp 1,2 miliar. Namun atas kebijakan terdakwa nilai pajak yang harus dibayar wajib pajak, Liando dikurangi menjadi Rp 1 miliar,” ungkap Lutfi Faisal.

Saksi Dedek Suhada dan Udasmara Wijaksana menjelaskan, sistim penghitungan pajak yang dilakukan terdakwa Suratmin tidak sesuai mekanisme dan aturan penghitungan pajak yang telah ditetapkan.

Kedua terdakwa tiba di Pengadilan Negeri Ambon, pukul 09.15 Wit dikawal lima anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap dan pengawal tahanan KPK dan Kejari Ambon.

La Masikamba dan Sulimin Ratmin langsung digiring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Ambon. Pukul 09.45 WIT keduanya dikawal petugas ke ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani sidang.

Sidang baru dimulai pukul 10.00 Wit, kedua terdakwa terlihat tenang saat mendengar para saksi membeberkan peran mereka dalam kasus suap pajak dan gratifikasi tersebut.

Usai sidang, 10.48 WIT La Sikamba dan Sulimin digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Ambon dengan Nopol DE 6070 AM untuk dititip di Rutan Klas II Ambon. (KTA)

Komentar

Loading...