Eks Kepala BM Geser Dituntut 5 tahun
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kerugian negara mencapai Rp 938 juta dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Cabang BPDM Geser Kabupaten SBT Rudy Marasabessy. Dalam tuntutannya JPU Kejari SBT Asmin Hamja SH meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan kurungan penjara 5 tahun.
“Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor, sehingga kami meminta majelis yang mulia menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 5 tahun, denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp 938 juta subsider masing-masing 6 bulan,” tandas Asmin Hamja dalam tuntutan yang dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Cristina Tetelepta, dan Hakim Anggota AR Didi Ismiatun dan Hery Leliantono.
Usai persidangan, kepada Kabar Timur, Asmin Hamja mengakui, tuntutan 5 tahun cukup maksimal disesuaikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Termasuk duit kerugian negara, terdakwa baru mengembalikan sebagian kecil saja, senilai Rp 50 juta.
Perbuatan yang dilakukan berlanjut juga ikut memberatkan terdakwa. Antara lain berdasarkan keterangan 7 saksi, 3 orang merupakan pegawai BPDM Cabang Geser dan 4 lainnya, tim investigasi Kantor Pusat Bank Maluku.
“Dia tarik uang di luar SOP sehingga melanggar keputusan direksi Bank Maluku. Kemudian terdakwa pegang 2 kunci teller dan kesempatan itu dia ambil pada malam hari,” akui Asmin.
Di persidangan terdakwa mengaku ambil uang dari kas Rp 400 juta dengan kunci teller. Bukan saja itu, terdakwa juga kerap menyuruh saksi teller Yuni mengirim uang selama terdakwa berada di Jakarta dengan janji nanti diganti.
“Uang yang dikirim oleh saksi teller ini bervariasi, ada Rp 10 juta, ada Rp 5 juta, kemudian Rp 10 juta begitu beberapa kali ke Jakarta. Janji ganti padahal mana, seng pernah,” ungkap Asmin.
Yang tak kalah fatal, beber Asmin, terdakwa juga melakukan transaksi fiktif Slip penarikan setoran seolah ada transaksi agar terjadi balans di neraca pembukuan, padahal fisik uang di kas berkurang.
“Di dalam laporan Rp 2 miliar tapi setelah dihitung tau-taunya tekor,” ujarnya. (KTA)
Komentar